ASN Dilarang Mudik Lebaran 2024 Pakai Mobil Dinas, Ada Sanksi jika Melanggar

- 27 Maret 2024, 16:48 WIB
Ilustrasi mobil dinas.
Ilustrasi mobil dinas. /Antara/Rony Muharrman/

PIKIRAN RAKYAT PANGANDARAN - Menjelang mudik libur Lebaran atau Idulfitri 2024, Pemerintah Kabupaten Bantul DIY mengeluarkan surat edaran tentang mobil dinas, kendaraan operasional dinas, dan aset-aset daerah lainnya tidak boleh digunakan mudik secara pribadi.

Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih mengatakan bahwa mengibau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Bantul tidak boleh mudik pakai mobil dinas.

"Sebentar lagi kan Lebaran, dan aparatur sipil negara (ASN) biasanya mudik bagi yang rumahnya di luar Bantul, maka kita sudah memberikan surat edaran bahwa aset aset daerah, mobil-mobil dinas tidak boleh digunakan untuk mudik," katanya, dikutip dari Antara pada Rabu, 27 Maret 2024.

Baca Juga: Vladimir Putin: Rusia Siap untuk Perang Nuklir

Menurut dia, mobil dinas atau kendaraan dinas lainnya saat musim hari raya Idulfitri 1445 Hijriah hanya boleh digunakan untuk keperluan menjalankan tugas bila memang saat libur keagamaan mendapat pekerjaan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.

"Selain itu, tidak boleh digunakan untuk mudik bagi pribadi-pribadi ASN. Kebijakan ini jelas dan ini sesuatu yang biasa biasa saja, bahkan kebijakan sudah berulang ulang kita terapkan di Kabupaten Bantul," katanya.

Abdul Halim mengatakan, terdapat sanksi atau konsekuensi bagi ASN maupun pejabat daerah yang melakukan pelanggaran edaran terkait mobil dinas tidak untuk mudik Lebaran, sanksi disesuaikan dengan tingkat ketidakdisiplinan aparatur pemerintah itu.

"Kalau ada pelanggaran sanksinya di dalam edaran itu ada, sanksinya mulai dari teguran sampai sanksi peringatan dan sanksi sanksi administrasi yang lain tergantung berat rendahnya pelanggaran," katanya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Bantul Isdarmoko mengatakan, selama ini terkait larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik, para ASN dan pejabat sudah memahami, karena kebijakan tersebut berlaku setiap tahun, dan pemerintah tidak mempersoalkan ketika hanya dipakai untuk beribadah.

"Semuanya memahami, kalau seandainya kendaraan dinas dipakai ketika keluarga pada ngumpul kemudian digunakan untuk sholat Ied di lapangan, saya kira bisa dimaklumi, untuk hal hal kecil seperti itu kita tidak mempermasalahkan," katanya.***

Editor: Ikbal Tawakal


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x