Berpura-pura Olahraga Pulang dari Masjid, Empat Pria ini Nekat Curi Motor di Jakarta Utara

13 Januari 2021, 17:37 WIB
Ilustrasi Pencurian Motor di Jakarta Barat /kriminologi.id//kriminologi.id

PR PANGANDARAN – Kewaspadaan memang harus selalu menjadi prioritas semua orang di mana pun berada.

Pasalnya baru-baru ini kepolisian menangkap empat pelaku pencurian motor yang terjadi di Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.

Diketahui empat pelaku yang telah menjadi tersangka berinisial AGS,SR,MR dan US.

Baca Juga: CIA Buka Dokumentasi UFO untuk Masyarakat: Gratis dalam Sekejap!

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan.

Ia menjelaskan kronologis kejadian tersebut. Pada awalnya korban memarkirkan motor di depan rumahnya, kemudian ketika korban akan kembali menggunakan motornya, ternyata motor tersebut sudah hilang.

Lebih lanjut dijelaskan pula motif pencurian dilakukan tersangka dengan berpura-pura berolahraga pagi selepas pulang dari masjid.

Baca Juga: Tepis Isu Adanya Konflik dengan Anak-anak Ahok dari Veronica Tan, Puput: Aku Sih Sebenernya Welcome

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa satu unit  sepeda motor Honda Beat. Cara tersangka dalam melakukan pencurian tersebut adalah sebelumnya tersangka berjalan kaki mondar-mandir dengan memakai sarung dan topi koplok dengan berpura-pura olahraga pagi sepulang dari sholat di Masjid yang tidak jauh dari tempat lokasi pencurian tersebut,” tutur Kapolres Jakut.

Lebih lanjut tersangka akan berpura-pura beristirahat dengan cara duduk di atas sepeda motor.

Kemudian setelah situasi memungkinkan pelaku melakukan aksinya, mereka mengeluarkan kunci T dan kunci magnet dari kantong celananya.

Baca Juga: Cek Fakta: Luhut dan Tiongkok Disebut Rencanakan Pembunuhan Massal Terhadap Pribumi, Simak Faktanya

 “Selanjutnya dengan menggunakan kunci magnet tersangka membuka tutup konci kontak sepeda motor tersebut hingga terbuka. Setelah terbuka selanjutnya dengan menggunakan kunci leter T tersangka merusak kunci kontak sepeda motor tersebut hingga rusak dan mesin sepeda motor tersebut menyala,” tutur Guruh.

Selanjutnya motor tersebut langsung dilarikan tersangka menuju Tangerang.

“Kemudian sepeda motor tersebut langsung tersangka kendarai ke daerah Tangerang, Banten untuk dijual ke penadah barang hasil curian, namun perbuatan tersangka diketahui dari rekaman CCTV milik korban,” tambahnya.

Baca Juga: Temukan Ayahnya yang Telah Meninggal di Google Earth, Pria Ini Ajak Orang-orang Lepas Kerinduan

Diketahui masing-masing tersangka terancam dipidana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Tersangka AGS terancam Pasal 363 KUHPidana, Tersangka SR diancam Pasal 480 KUHPidana; Tersangka MR terancam Pasal 480 KUHPidana dan Tersangka US diancam Pasal 480 KUHPidana,” sambungnya.***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler