Gugat Orang Tua Rp3 M, Masitoh Meninggal Jelang Sidang, Begini Pesan Terakhir sang Ayah

21 Januari 2021, 16:39 WIB
Dedi Mulyadi saat mengunjungi kantor pengacara progresif bertemu dengan bapak Koswara /yedi supriadi

PR PANGANDARAN - Nama Masitoh sempat viral usai menggugat sang ayah ke meja hijau.

Tak tanggung-tanggung Masitoh dan sang kakak, Deden serta Nining menggugat ayahnya Rp3 M.

Permasalahan ini diketahui bermula dari persoalan tanah warisan yang disewakan menjadi ruko kepada Deden dan Nining.

Baca Juga: Amanda Manopo Disebut Sudah Menikah dan Gagal, Billy Syahputra dan Manajer Buka Suara

Dikatakan Deden, ayahnya, Koswara, Imas dan Hamidah (saudara kandungnya,red) berkeinginan menjual tanah warisan tersebut dan membaginya kepada semua ahli waris, termasuk Deden dan Nining.

Namun, karena Deden dan Nining tidak menerima keputusan tersebut lantas meminta Masitoh (anak kedua Koswara) menjadi pengacara dan menggugat ayahnya sendiri.

Gugatan tersebut telah dilayangkan Masitoh selaku advokat ke Pengadilan Negeri kelas 1 Khusus Bandung.

Baca Juga: Venti Figianti Akui Menikah dengan Kiwil, Rohimah Alli: Saya Sudah Capek!

Diberitakan Cerdikindonesia.pikiran-rakyat.com dalam artikel Masitoh Jadi Kuasa Hukum Kakaknya Gugat Ayah Sendiri Rp3 Miliar Dikabarkan Meninggal Dunia

Masitoh adalah kuasa hukum dan saudara dari Deden dan Nining yang merupakan istri Deden mengguagta ayah kandung mereka RE Koswara (85) sebesar Rp3 miliar warga Kecamatan Cinambo Kota Bandung.

Kabar kematian Masitoh diinformasikan oleh rekan seprofesinya melalui akun media sosial Musa Darwin Pane yang mengunggah sebuah dan kabar meninggalnya Masitoh.

Baca Juga: Ilmuwan Sebut Varian Baru Covid-19 Dapat Pengaruhi Kemanjuran Vaksin dan Pengobatan Plasma

"Sahabat saya Masitoh SH MH telah meninggal dunia semalam 18 Januari 2021 ....Selamat jalan sobat Pendiri Pusat Bantuan Hukum Bandung...semoga sahabat dan keluarga yg ditinggalkan diberi kekuatan dan penghiburan dari Allah Yang Maha Kuasa #salamhormatmdp" tulisnya di media sosial

"Masitoh dengan Deden ini adik kakak. Yang digugat orang tua, adik, dan kakaknya gara-gara sewa tempat dibatalkan sepihak," ungkap Musa Darwin Pane.

Lebih lanjut, dilihat PikiranRakyat-Pangandaran.com, Koswara memberikan pesan kepada sang anak, agar mendengarkan penerangan yang ia sampaikan.

Baca Juga: IOI hingga Wanna One, Ini 6 Grup Proyek K-Pop yang Paling Dicintai Publik Korea Selatan

Selain itu, dia juga meminta agar Masitoh dan Deden mau memahami keinginan Kosawara, Imas dan Hamidah.

Sementara itu Selasa, 19 Januari 2021 sidang gelar perkara perdata kembali digelar di pengadilan negeri kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung.***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: cerdik indonesia

Tags

Terkini

Terpopuler