Ternyata Aliran Sesat Hakekok Balakusta di Pandeglang Bukan Kali Pertama, MUI Ambil Langkah Tegas

14 Maret 2021, 13:55 WIB
MUI Pandeglang menyebutkan, aliran Hakekok Balakusta yang ditemukan di Kecamatan Cigeulis, Pandeglang merupakan aliran sesat. /ARAHKATA/dok. Kemenag

PR PANGANDARAN - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pandeglang menyebutkan, aliran Hakekok Balakusta yang ditemukan di Kecamatan Cigeulis, Pandeglang merupakan aliran sesat.

Hamdi Ma’ani selaku Ketua Umum MUI Pandeglang menyampaikan, pihaknya akan mengeluarkan fatwa terkait adanya aliran Hakekok tersebut.

Menurut Hamdi Ma’ani, kelompok aliran Hakekok Balakusta telah terdeteksi beberapa tahun lalu. Pembinaan terhadap penganut aliran itu sudah pernah dilakukan tokoh masyarakat dan MUI Cigeulis.

Baca Juga: Ngaku Bisa Panggil Nabi dan Malaikat, Mbak You ke Ningsih Tinampi: Kalau yang Datang Pencabut Nyawa Repot!

“Sudah pernah dibina, sudah kondusif, muncul lagi sekarang di luar sepengetahuan kami,” ucap Hamdi, seperti dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Tribrata News Polda Banten, Minggu, 14 Maret 2021.

Pihak MUI Pandeglang, kata Hamdi Ma’ani, telah menemui pimpinan aliran Hakekok bernama Arya, di Polres Pandeglang.

Hamdi mengatakan bahwa saat ditemui, pimpinan aliran Hakekok tersebut mengakui telah melakukan kesalahan.

Baca Juga: Ditinggal Kekasih Kembali Ke Pelukan Mantan, Wanita Ini Lanjutkan Sesi Prewedding Sendirian

Kapolres Pandeglang AKBP Hamam menjelaskan bahwa terkait ritual yang menyimpang tersebut, pihak MUI akan mengeluarkan fatwa.

Hal itu dilakukan setelah Polres Pandeglang melakukan rapat koordinasi bersama Bupati Pandeglang, Ketua MUI Pandeglang, dan Bakorpakem.

Dari rapat tersebut, disimpulkan hasil keputusan Bakorpakem Kabupaten Pandeglang bahwa kegiatan ritual aliran Hakekok merupakan kegiatan yang menyimpang.

Baca Juga: Ayu Ting Ting Disebut ‘Japok’ hingga Tantang Berhadapan dengan TNI, Umi Kalsum: Nangis Belaga Pingsan!

“Dan terkait hal ini, MUI akan mengeluarkan fatwa dalam waktu dekat, dan masyarakat yang tergabung kegiatan ritual itu akan dilakukan pembinaan oleh MUI,” ungkap Hamam.

Diketahui sebelumnya, 16 orang penganut aliran Hakekok diamankan saat tengah melakukan ritual di wilayah Desa Karang Bolong, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, karena diduga menganut aliran sesat.

Mereka diamankan sekitar pukul 10.00 WIB, saat sedang melakukan ritual di wilayah Perkebunan Sawit PT. Globalindo Agro Lestari (GAL).***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Tribata News

Tags

Terkini

Terpopuler