Dijamin Lengkap! Simak Cara Daftar CPNS 2021 Beserta Persyaratannya, Dibuka Sebentar Lagi

9 April 2021, 14:00 WIB
Syarat dan panduan pendaftaran CPNS 2021. / /Instagram @infocpns2021//

PR PANGANDARAN - Simak cara daftar CPNS 2021 atau Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dibuka pada April-Juni 2021.

Diketahui, pemerintah Indonesia akan merilis formasi di masing-masing instansi. Kemudian, Tim Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) yang akan mengumumkan cara daftar CPNS 2021 secara resmi.

Bagi Anda yang ingin mengetahui cara daftar CPNS 2021, simak cara dan persyaratannya.

Baca Juga: Terlalu Gembira Berhasil Grasak Rp137 Juta, Pencuri ini Alami Serangan Jantung, ini Kisahnya

Cara Daftar CPNS 2021

Pada pendaftaran tahun ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyediakan satu portal untuk tiga kategori rekrutmen calon aparatur sipil negara (ASN), yakni CPNS, sekolah kedinasan, dan PPPK.

Portal tersebut merupakan portal Sistem Seleksi Calon ASN atau SSCASN. Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, SSCASN akan mempermudah peserta dalam melakukan proses pendaftaran CPNS 2021.

Dengan adanya portal tersebut, Anda tak perlu lagi mengunggah dokumen seperti ijazah, Surat Tanda Registrasi (STR), serta Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) pada saat melakukan pendaftaran.

Baca Juga: Mengenaskan, Seorang Bayi Tewas Seketika Usai Tak Sengaja Ditimpa Sang Kakak Saat Tidur

Syarat Daftar CPNS 2021

1. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Kecuali jabatan tertentu, paling tinggi 40 tahun.

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota kepolisian atau pegawai swasta.

Baca Juga: Desak Istri Punya 15 Anak, Nyai Ratu Kidul Terawang Jumlah Anak Aurel dan Atta Halilintar: Gak Bakal Nyampe!

4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI atau anggota kepolisian.

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan.

Baca Juga: Melejit Lewat Ikatan Cinta, Ternyata ini Rahasia Jenius Akting Arya Saloka: Sendiri Naik Bis

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan.

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah RI.

9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Itulah syarat lengkap bagi Anda yang akan mengikuti pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK.***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler