Pengemudi Porsche Penerobos Jalur Transjakarta Ditangkap, Pihak Polisi Ungkap Sempat Ada Pelawanan

26 April 2021, 12:45 WIB
Mobil mewah Porsche menerobos jalur Transjakarta di Jalan Iskandar Muda, Gandaria, Jakarta Selatan. /PMJ News/Instagram @jakarta.terkini/

PR PANGANDARAN - Pengemudi Porsche penerobos jalur Transjakarta ditelah diamankan pihak kepolisian Polda Metro Jaya.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan sempat ada perlawanan dari ayah pengemudi Porsche itu.

Kini polisi telah memberikan sangksi bagi pengguna Porsche dan menyita barang bukti mobil berplat nomor 2204 MA itu.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Senin, 26 April 2021: Al Nekat Lakukan ini ke Andin Usai Tes DNA Reyna dan Roy Terkuak!

Kombes Pol Sambodo menegaskan bahwa pelanggaran terjadi pada Minggu, 18 April 2021.

Setelah viral di media sosial, pihaknya langsung membentuk tim penyelidikan kasus tersebut.

Kemudian pada Sabtu, 24 April 2021 pihak kepolisian mendatangi rumah Tersangka penyerobotan.

Baca Juga: Mbak You Sampaikan Pesan Lina Jubaedah untuk Putri Delina, Sebut Harus Kuat Hidup

"Melakukan introgasi kepada pemilik, karena di rumah itu ada beberapa orang yang pernah menyetir kendaraan itu, jadi banyak awalnya tidak mengaku siapa yang mengendarakan kenadaaran tersebut di hari kejadian," ujarnya.

Pengemudi penerobos jalur Transjakarta merupakan anak dari pemilik mobil Porsche tersebut.

Pengemudi ini merupakan perempuan Berinisial AS dan sudah dilakukan tindakan penilangan terhadapnya.

Baca Juga: Kisruh dengan Nathalie Holscher, Anak Indigo Sampaikan Pesan Lina untuk Sule dan Anak-anaknya

Kejadian ini dikenakan Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang lalu lintas dan Angkutan Nomor 22 Tahun 2019.

Dalam hal ini pelanggaran dapat di pidana paling lama kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 ribu.

Sedangkan mobil Porsche telah disita sebagai barang bukti.

Baca Juga: Jadi Buron Gegara Komen Tak Senonoh untuk Istri Awak KRI Nanggala 402, Bounty Hunter Capai Rp57 Juta

Selain itu, AS pun diminta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak menggulangi tindakanya tersebut.***

 

Editor: Imas Solihah

Sumber: YouTube

Tags

Terkini

Terpopuler