BUMN Rilis 5 Fase Skenario 'The New Normal', Karyawan Boleh ke Kantor hingga Mall Dibuka Kembali

17 Mei 2020, 17:50 WIB
SUASANA di Mall Paris Van Java (PVJ) Bandung.* /Instagram.com/pvjofficial

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah mulai memberi sinyal bahwa Indonesia memasuki tahap berangsur pulih virus corona, dengan adanya wacana pembukaan kembali mal pada 1 Juni 2020 mendatang di fase ketiga.

Dilaporkan PikiranRakyat.com jumlah angka terinfeksi Covid-19 per 17 Mei 2020 mencapai 17.520 orang, diantaranya 1.148 meninggal dunia.

Meski penambahan kasus terjadi setiap harinnya, namun pemerintah menyatakan perlunya pemulihan kegiatan ekonomi di tengah krisis pandemi Covid-19.

Baca Juga: Lima Jam Cegah Tertular Covid-19, Dokter Inggris Sebut Kuncinya Lakukan Aktvitas Ini Selama 2 Menit

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir menyampaikan bahwa pemulihan kegiatan di lingkungan BUMN akan dilakukan dalam lima fase.

Fase pertama, tertuang dalam Surat Menteri BUMN Nomor: S- 336 /MBU/05/2020 tentang Antisipasi Skenario The New Normal BUMN akan dimulai pada tanggal 25 Mei 2020.

Adapun, pedoman umum pada fase tersebut, yakni BUMN merilis protokol perlindungan karyawan, pelanggan, mitra bisnis dan pemangku kepentingan lainnya.

Baca Juga: CDC Akhirnya Rilis 18 Gejala Virus Corona, Nyeri Otot hingga Rusaknya Ginjal dan Jantung Penderita

Terkait perlindungan pekerja, BUMN meminta karyawan berusia di bawah 45 tahun kembali bekerja, sedangkan usia di atas 45 diimbau tetap di rumah.

Sedangkan, untuk kegiatan sektor Industri dan jasa, mereka diminta membuka layanan cabang dan pengaturan jam masuk dengan pembatasan kapasitas.

Kemudian, wacana pembukaan kembali pabrik pengolahan, pembangkit serta hotel dengan sistem shifting, tentunya dengan pembatasan karyawan yang masuk.

Baca Juga: Ingin Hubungan Tetap Awet? Berikut 4 Hal yang Tak Boleh Dilakukan Wanita agar Pria Tak Cepat Jenuh

Di fase ini, mall belum diperbolehkann untuk dibuka, namun sektor kesehatan seperti biasa beroperasi full time.

Fase kedua, 1 Juni 2020, disebutkan sektor jasa ritel seperti mall dan toko diperbolehkan buka.

Namun, pembatasan pengunjung tetap akan diterapkan. Untuk sementara waktu aturan batasan jarak 2 meter dan kapasitas masksimum 20 orang.

Baca Juga: Ayo Zakat! Berikut Golongan Wajib dan Kumpulan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

Fase ketiga, 8 Juni 2020, diperuntukan bagi sektor jasa perjalanan atau wisata, di mana mulai dibukannya kembalu tempat wisata, tentunya dengan sistem online ticket dan scan.

Namun, dalam aktivitas pelayanan tetap memperhatikan minimal kontak fisik.

Tak hanya itu, fase ketiga juga ditujukan untuk sektor jasa pendidikan, di mana mulai pembukaan tempat pendidikan (University & Training Center).

Baca Juga: Ramai Tagar 'IndonesiaTerserah' Para Tenaga Medis, KSP: Jangan Menyerah, Bangsa Membutuhkan Kalian

Dalam pelaksanaannya, tetap diatur jumlah siswa dan jam masuk menggunakan sistem shifting sesuai jarak aman dan kapasitas ruang.

Fase keempat, 29 juni 2020, melanjutkan pembukaan sektor ekonomi seperti yang tertulis dalam fase ketiga, di fase ini akan ada penambahan tertentu hasil evaluasi fase ketiga.

Di fase empat, masyarakat sudah bisa makan di resto atau kafe kesayangan, dengan protokol kesehatan yang ketat tentunya.

Baca Juga: Pukulan Telak, Indonesia Pijaki Urutan ke-33 Terinfeksi dan ke-23 Kematian akibat Corona di Dunia

Lalu, pembukaan tempat ibadah dengan protokol kesehatan yang ketat. Perjalanan dinas sesuai prioritas dan urgensi. Dan kegiatan luar dengan protokol kesehatan yang ketat.

Sedangkan di fase terakhir, fase kelima, 13 dan 20 Juli 2020, akan ada evaluasi fase keempat untuk seluruh sektor dan pembukaan tempat atau kegiatan ekonomi lainnya.

Bergerak maju, pada Agustus 2020 operas seluruh sektor secara normal dengan tetap mempertahankan kesehatan dan kebersihan yang ketat.

Baca Juga: Jangan Tunda Impian, Makna Single 'Daisies' yang Dirilis Katy Perry Sembari Pamer Kehamilannya

Lima fase ini tertuang dalam surat resmi yang dirilis BUMN, guna dipatuhi dan disesuaikan dengan konteks keperluan setiap BUMN.***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler