Pengertian Endemi, Pandemi, dan Epidemi Menurut Kemendikbud RI

3 Maret 2022, 21:58 WIB
Ilustrasi - Pandemi dan Endemi. /pixabay.com/Tumisu

PANGANDARAN TALK – Merebaknya wabah Coronavirus Dissease 2019 (Covid-19), masyarakat tertuntut untuk memahami pengertian dari Pandemi, Endemi, dan Epidemi.

Beragam istilah yang menjadi bahasan dalam ilmu epidemiologi tersebut menjadi bagian dari pembahasan pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Melalui laman resminya, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud menjelaskan bahwa pengertian ketiga istilah pola penyakit itu sesungguhnya terdapat perbedaan definisi.

Baca Juga: MARAH, Kelompok Peretas Anonymous Hapus Ratusan Situs Milik Pemerintahan Rusia

Seperti dipaparkan oleh praktisi pendidikan, dr. Novrina W. Resti pada laman Itjen Kemendikbud tersebut, endemi adalah penyakit yang berjangkit di suatu daerah atau pada suatu golongan masyarakat.

Endemi merupakan keadaan atau kemunculan suatu penyakit yang konstan atau penyakit tersebut biasa ada di dalam suatu populasi atau area geografis tertentu.

“Contoh penyakit endemi di Indonesia adalah malaria dan demam berdarah dengue (DBD)” tulisnya.

Sementara pengertian dari epidemi adalah penyakit menular yang berjangkit dengan cepat di daerah yang luas dan menimbulkan banyak korban.

Baca Juga: Imbas Perang Rusia dan Ukraina, Roman Abramovich Resmi Menjual Chelsea

Peningkatan angka penyakit di atas normal yang biasanya terjadi secara tiba-tiba pada populasi suatu di area geografis tertentu.

Ia mencontohkan penyakit yang pernah menjadi epidemi adalah virus Ebola di Republik Demokratik Kongo (DRC) pada 2019, Avian Influenza/flu burung (H5N1) di Indonesia pada 2012, dan SARS di 2003.

Sedangkan pandemi adalah wabah yang berjangkit serempak di mana-mana, meliputi daerah geografis yang luas.

Pandemi merupakan epidemi yang menyebar hampir di seluruh negara atau benua, biasanya mengenai banyak orang.

“Contoh penyakit yang menjadi pandemi adalah Coronavirus Disease 2019 (Covid-19),” jelasnya.

Pemerintah sendiri saat ini mulai mewacanakan endemi untuk COVID-19 yang sejak awal sudah dikategorikan sebagai pandemi.

Seperti dikutip pangandarantalkcom dari ANTARA, Kamis 3 Maret 2022, arahan COVID-19 menuju endemic itu seiring dengan target cakupan vaksinasi, sebegaimana disampaikan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Kepala BRIN Laksana Tri Handoko menyatakan, salah satu strategi untuk menuju endemic COVID-19 adalah dengan mengejar cakupan vaksinasi COVID-19 memenuhi 70 persen dari total populasi.

Baca Juga: Atasi COVID-19, Ilmuwan China Kembangkan Sistem Koktail Antibodi pada Tubuh Manusia

"Semua negara sama resepnya, yakni meningkatkan jumlah vaksinasi penuh minimal sampai dengan 70 persen dari populasi," kata Tri Handoko, di Jakarta.

Menurutnya, akan lebih baik lagi jika bisa mencapai minimal 40 persen dari populasi penduduk Indonesia mendapatkan vaksin penguat (booster).

Selain meningkatkan capaian vaksinasi COVID-19, strategi yang harus selalu dilakukan adalah tetap menjaga protokol kesehatan, khususnya dengan memakai masker.

Meskipun sudah mendapat vaksin COVID-19, masyarakat harus tetap melakukan protocol kesehatan secara disiplin karena pandemi COVID-19 masih belum berakhir.***

Editor: Siti Elkanauly Pratiwi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler