PANGANDARAN TALK - Saat ini, pandemi Covid-19 di Indonesia kian melandai.
Hal tersebut menjadi kabar baik untuk masyarakat karena secara perlahan terbebas dari virus yang berbahaya itu.
Menanggapi hal tersebut, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan kebijakan baru terkait protokol kesehatan berupa aturan memakai masker bagi masyarakat Indonesia.
Seara resmi, Jokowi mengatakan, sudah saatnya masyarakat Indonesia bisa melepas masker jika sedang beraktivitas di luar ruangan.
Namun berbeda bagi yang beraktivitas di dalam ruangan, masker masih wajib untuk digunakan.
Kebijakan Presiden terkait boleh melepas masker dengan syarat sedang beraktivitas di luar ruangan disampaikan saat konferensi pers virtual melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden pada hari ini, Selasa, 17 Mei 2022.
“Pemerintah memutuskan melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka yang tidak padat, diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,” ucap Jokowi.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Nasib Anda Bergantung Dari Pilihan Daun Semanggi Ini
"Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker,” sambung Jokowi.
Selain itu, bagi masyarakat yang rentan terkena Covid-19 diharapkan untuk tetap memakai masker.
Hal itu berlaku untuk kalangan lansia dan yang memiliki penyakit bawaan (komorbid).
“Bagi masyarakat rentan, lansia, dan punya komorbiditas, saya menyarankan untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas,” tuturnya.
“Juga bagi masyarakat yang memiliki gejala batuk pilek pakai masker ketika melakukan aktivitas,” tetap dia.
Kabar baik selanjutnya hadir untuk para pelaku perjalanan dalam dan luar negeri yang sudah mendapat dosisi vaksinasi lengkap hingga booster.
Mereka dipastikan tidak perlu lahi melakukan tes PCR ataupun Antigen sebagai syarat bepergian.
Jokowi menyebut, kebijakan pelonggaran prokes dan syarat bepergian tersebut dilakukan karena pencegahan serta penanganan kasus Covid-19 di Indonesia saat ini kian terkendali dan rendah.***