Siap-siap! Gaji ke-13 Cair Agustus 2020, Berikut Daftar PNS dan TNI/Polri yang Akan Menerimanya

21 Juli 2020, 14:41 WIB
Petugas menunjukan uang rupiah dan dolar AS. Antara /

PR PANGANDARAN - Kabar menggembirakan datang dari Menteri Keuangan Sri Mulyani, bahwa gaji ke-13 ASN dan TNI/Polri akan diberikan pada Agustus 2020.

Kendati demikian, pemberian gaji ternyata tidak berlaku untuk semua ASN dan TNI/Polri, seperti eselon I dan II atau pejabat lain setingkatnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, gaji ke-13 ini sebelumnya sudah ada dalam Undang-undang APBN 2020. Pemerintah juga telah menyiapkan anggarannya dalam APBN 2020.

Baca Juga: Feby Febiola Curhat Soal Rambut Barunya Usai Kemoterapi: Botak Itu Keren dan Berkarakter

Namun, pelaksanaan APBN 2020 mengalami banyak perubahan sebagai dampak dari pandemi Covid-19.

“Covid-19 mempengaruhi keseluruhan postur APBN, terutama dalam belanja negara,”ujar dia dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Selasa 21 Juli 2020.

Dia mengatakan, pemerintah akan terus melakukan pengelolaan APBN agar bisa fokus menangani Covid-19 dan dampaknya pada sosial ekonomi.

Baca Juga: Kepergok Lewati Muka Perairan Indonesia, Kapal Terbesar di Dunia Milik AS Ternyata Kepung Negara Ini

Berkaca pada pemberian Tunjangan Hari Raya pada Idul Fitri lalu, pemerintah menganggap bahwa gaji ke-13 bisa menjadi stimulus ekonomi.

Hal itu juga mendukung kemampuan masyarakat dalam melaksanakan kegiatan kegiatannya terutama terkiat tahun ajaran baru.

Dia mengatakan, peberian gaji ke -13 ini akan dilakukan pada Agustus 2020. Kebijakan memberikan gaji ke-13 sama dengan pelaksanaan THR dimana pejabat negara eselon I dan II serta yang setingkat mereka tidak mendapatkan dana tersebut.

Baca Juga: Kisah Sedih di Balik Rumah Rp 30 Miliar, Dewi Persik: Sulit, Walau 1 Kali Nyanyi Dapat Rp 100 Juta

Anggaran yang disiapkan Kementrian Keuangan untuk gaji ke-13 ini sebesar Rp28,5 triliun. Anggaran tersebut terdiri dari gaji ASN pusat Rp6,73 triliun, ASN daerah Rp13,89 triliun, dan pensiunan Rp7,86 triliun.

Jika skema pemberian gaji ke-13 serupa dengan pembayaran THR, maka golongan tersebut berpeluanga mendapatkan pembayaran gaji ke-13, berikut daftarnya, yang dikutip PikrianRakyat-Pangandaran.com dari RRI.

Baca Juga: Indonesia Masuk 3 Teratas Kasus Penderita TBC Dunia, Jokowi Uraikan Target Penanggulangannya

1. PNS

2. Prajurit TNI

3. Anggota Polri

4. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan RI di luar negeri.

5. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induk.

6. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri penerima uang tunggu.

7. Penerima gaji terusan PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang meninggal dunia, tewas, atau gugur.

8. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang dinyatakan hilang.

9. Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau berpangkat kolonel ke bawah di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya.

10. Penerima pensiun atau tunjangan.

11. Pegawai non PNS, pada LNS, LPP, atau BLU.

12. Pegawai lain yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat dengan kewenangan sesuai undang-undang

13. Calon PNS.***

 

 

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Pikiran Rakyat RRI

Tags

Terkini

Terpopuler