PR PANGANDARAN - Kebijakan teranyar Pemprov DKI Jakarta guna memutus rantai penyebaran Covid-19 sudah dirilis.
Kebijakan yang bertujuan mengatur kepadatan lalu lintas di DKI Jakarta akhirnya kembali diterapkan, yakni sistem ganji-genap bagi kendaraan pribadi.
"Ada 127 personil berjaga di pintu-pintu masuk lokasi," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Minggu 2 Agustus 2020, seperti dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari RRI.
Baca Juga: Kehidupan Usai Ajal Menjemput, Ilmuwan Jelaskan 'Sensasi' saat Meninjau Semua yang Telah Dilakukan
Meminimalisir adanya pelanggaran, Sambodo mengatakan, Senin hingga Rabu, masih dalam tahap sosialisasi.
"Tilang baru berlaku mulai 6 Agustus 2020. Tiga hari ini kami akan melaksanakan sosialisasi terlebih dahulu, artinya belum akan melakukan penindakan dengan tilang, baik secara manual maupun secara e-TLE," kata Sambodo.
Adapun titik penjagaan akan tersebar di 25 titik. Berikut rinciannya:
Baca Juga: Korek Aksi Ranjang Malam Pertama Maia Estianty dengan Irwan Mussry, DP: Gemesnya sama Kayak Dulu Ga?
1. Jl. Pintu Besar Selatan
2. Jl. Gajah Mada
3. Jl. Hayam Wuruk
4. Jl. Majapahit
5. Jl. Medan Merdeka Barat
6. Jl. MH Thamrin
7. Jl. Jenderal Sudirman
8. Jl. Sisingamangaraja
9. Jl. Panglima Polim
10. Jl. Fatmawati (mulai simpang Jl. Ketimun I - simpang Jl. TB Simatupang)
11. Jl. Suryopranoto
12. Jl. Balikpapan
13. Jl. Kiai Caringin
14. Jl. Tomang Raya
15. Jl. Jenderal S Parman (mulai simpang Jl. Tomang Raya - Jl. Gatsu)
16. Jl. Gatot Subroto
17. Jl. MT Haryono
18. Jl. HR Rasuna Said
19. Jl. DI Pandjaitan
20. Jl. Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jl. Bekasi Timur Raya - simpang Jl. Perintis Kemerdekaan)
21. Jl. Pramuka
22. Jl. Salemba Raya Sisi Barat dan Sisi Timur (mulai simpang Jl. Paseban Raya- simpang Jl. Diponegoro)
23. Jl. Kramat Raya
24. Jl. Stasiun Senen
25. Jl. Gunung Sahari.***