Gelontorkan Rp 28,5 Triliun, Gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri Cair Besok Senin, 8 Agustus 20202

9 Agustus 2020, 08:52 WIB
Gaji ke- 13 ASN dijadwalkan cair Agustus 2020. /Doknet. /

PR PANGANDARAN - Pencairan gaji ke-13 yang sempat tertunda berbulan-bulan lamanya akhirnya akan segera cair.

Sebagaimana diketahui, pandemi Covid-19 membuat pemerintah perlu mengatur strategi pengeluaran dana guna menyiasati anjloknya ekonomi karena krisis keuangan.

Perlu diketahui, beberapa negara seperti Singapura dan Korea sudah lebih dulu masuk jurang resesi.

Baca Juga: ARMY Pintar Menebak, Terbongkar 2 Member BTS Pakai Masker yang Hadir di Pernikahan Kakak Jin BTS

Resesi merupakan penurunan signifikan kegiatan ekonomi yang berlangsung dalam beberapa bulan, ditandai dengan pertumbuhan ekonomi yang negatif setidaknya dalam dua kuartal berturut-turut.

Dampak ekonomi saat terjadi resesi tentu akan sangat terasa pada suatu negara dan efeknya bersifat domino pada kegiatan ekonomi.

Seperti, jika investasi anjlok di tengah resesi maka sejumlah lapangan kerja menghilang, membuat jumlah pengangguran dan PHK meningkat.

Baca Juga: Gegara Jin BTS 'Ganteng' saat Jadi MC Pernikahan Kakaknya, Tagar Mas Ganteng Trending di Twitter

Dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari RRI, Senin, 8 Agustus 2020 gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) cair.

"Ya, Senin besok sudah cair ya," kata Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Andin Hadiyanto kepada wartawan.

Aturan gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ke-13 Tahun 2020 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non-PNS, dan Pensiun. 

Baca Juga: Bongkar Gebrakkan RM, V dan Jimin BTS, Ternyata Ini Pesona di Balik Topi Misterius, ARMY Terpukau

Namun, pencairan ini tidak berlaku bagi pejabat negara, seperti presiden dan wakil presiden, lalu ketua, wakil ketua, dan anggota DPR, lalu ketua, wakil ketua, ketua muda, dan hakim agung pada Mahkamah Agung. Menteri, pejabat eselon I dan II dan pejabat setingkatnya di instansi pemerintahan lainnya. 

Selaini tu, pencairan juga tidak berlaku bagi PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara serta yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan. 

Total anggaran untuk pembayaran sebesar Rp 28,5 triliun. Sebanyak Rp 14,6 triliun berasal dari APBN untuk PNS dan pensiunan di kementerian dan lembaga pusat dan Rp 13,89 dari APBD untuk PNS dan pensiun di pemda. 

Baca Juga: Dorong Kekeyi hingga Lututnya Terbentur Keras, Ria Ricis Diserang Netizen: Kasian Woi, Bisa Fatal!

Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) PP 44/2020, besaran gaji ke-13 ditetapkan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli 2020. 

"Dalam hal penghasilan pada bulan Juli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas," tulis aturannya.***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler