Istri Tolak Ajakan Berhubungan Intim Selepas Melahirkan, Suami Marah Cekik Sang Bayi hingga Tewas

14 Agustus 2020, 15:54 WIB
Gambar Ilustrasi penemuan bayi /

PR PANGANDARAN - Berselisih dengan istri hingga mengamuk, seorang suami tega membunuh bayinya yang baru berusia 41 hari.

KW (20) asal Talang Neki, Kampung Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Lampung, mulanya meminta sang suami untuk berhubungan badan.

Namun, sang istri menolak lantaran merasa tak bisa melakukannya dalam kondisi baru melahirkan.

Baca Juga: Ini Penyebab Putra Amien Rais Cekcok dengan Wakil Ketua KPK, Bela Kru hingga Adu Mulut 3 Kali

Seperti diberitakan pikiran-rakyat.com, Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung lewat Kasat Reskrim AKP Devi Sujana menyebut peristiwa tersebut terjadi pada Minggu 9 Agustus 2020 pukul 22.00 WIB.

Tragedi keji itu bermula saat tersangka menciumi anaknya usai merokok. Melihat pemandangan itu ibu korban yang sedang membersihkan ikan lantas menegurnya.

Sejam kemudian, sang ibu mendengar anaknya menangis karena sempat dua kali dicekik oleh KW. Sontak ibu korban langsung menggendong dan menyusuinya.

Baca Juga: Kerap Diremehkan Bangsa Lain, Erick Thohir: Kini, Indonesia Bikin Dunia Kaget karena Vaksin Covid-19

Tak lama, KW mengajak istrinya berhubungan badan, namun ditolak dengan alasan baru saja melahirkan.

Keduanya cekcok disertai kekerasan fisik. KW memukul anak dan istrinya dari belakang sehingga mengenai kepala korban.

Sebagaimana dikabarkan KabarBesuki.com dalam artikel "Tak di Beri Jatah oleh Istri, Seorang Suami di Waykanan Aniaya Anaknya Hingga Meninggal", ibu korban lalu lari keluar meminta pertolongan warga.

Baca Juga: Merasa Paling Pancasilais dan Agamis, Jokowi: Biasanya Suka Menyalahkan Orang Lain!

Nahas, anak yang di dalam gendongannya berhasil ditarik oleh tersangka dan dipukuli sampai tewas.

Istri KW kemudian diam-diam menyelinap keluar rumah lewat pintu belakang dan melaporkan suaminya ke Polres Way Kanan.

Jasad korban selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) ZA Blambangan Umpu untuk menjalani pemeriksaan visum.

Baca Juga: Berasal dari Keluarga Terpandang di Bali, Ayah Jerinx SID Ternyata Bukan Orang Sembarangan

Tersangka yang kabur ke rumah orang tuanya di Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan ditangkap oleh anggota Tekab 308 Polres Way Kanan bersama Unit Reskrim Polsek Gunung Labuhan.

KW dijerat pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 3 dan 4 UU No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.*** (Tim Kabar Besuki)

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Kabar Besuki

Tags

Terkini

Terpopuler