Bantah KDRT Penyebab Flo Kabur Bareng Wawan, sang Ibu: Paling Hanya Sekedar Mulut Saja, Wajar

25 Agustus 2020, 07:49 WIB
Flo dan sang ibu //*Instagram/

PR PANGANDARAN - Kasus bocah 14 tahun yang dihamili dan dibawa kabur Wawan, pria 41 tahun sudah mendapat titik temu.

Dimana Flo dan Wawan berhasil ditemukan di Kota Sukabumi dalam masa pelariannya. Wawan yang mengaku diajak Flo untuk kabur tak bisa dibenarkan pihak kepolisian.

Hal itu lantaran Flo masih berusia di bawah umur, sehingga mudah dipengaruhi lingkungan sekitar, termasuk bualan mulut Wawan.

Baca Juga: Bocah 14 Tahun yang Dibawa Kabur Wawan Ternyata Takut Bertemu Orang Tua, Polisi Curiga Ada KDRT?

Kini, Flo ditangai pihak KPAI karena mengaku takut dan trauma bertemu orang tuannya. Ketua KPAI menyebut Flo mengalami kekerasan sebelum akhirnya kabur.

Dikutip PikitanRakyat-Pangandaran.com dari Antara, ibu dari gadis kabur asal Cengkareng, RW (35) membantah adanya kekerasan dalam rumah tangga sebagai penyebab F (13) kabur bersama Wawan Gunawan (41).

"Jadi dia seperti ketakutan kayak trauma lihat saya. Kalau untuk kekerasan ke dia, saya tidak pernah, paling hanya sekedar mulut aja. Wajar namanya orangtua ke anak," ujar RW di kawasan rumahnya di Cengkareng, Jakarta, Senin.

Baca Juga: Ngaku Punya Ilmu Gaib dan Bisa Usir Kuntilanak, Pria Ini Cabuli Lalu Sodomi Korban saat Pengobatan

RW mengatakan F masih dalam kondisi trauma dan takut sendiri atas perbuatannya, lantaran tak dapat menepati janji untuk tidak berhubungan kembali dengan Wawan usai melahirkan.

Namun, RW merasa lega, setelah tertangkapnya Wawan Gunawan bersama F oleh anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, Jumat, 21 Agustus 2020 lalu

Ia juga mengaku, hatinya belum tenang, lantaran belum dapat memeluk langsung buah hatinya karena F kini dalam pendampingan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memulihkan kondisi fisik dan mentalnya.

Baca Juga: Isak Tangis Warga Kembali Terdengar, Ternyata Israel Gempur Secara Brutal Gaza, Palestina

Saat bertemu setelah menghilang pada 30 Juli, F tampak enggan menatap wajah RW, diduga karena masih ketakutan setelah kabur darinya.

Saat ini, F berada di rumah aman untuk mengembalikan kondisi psikologisnya selama 14 hari, di bawah pengawasan KPAI.

Sedangkan RW mengharapkan anaknya dapat kembali ke rumah setelah menjalani pemulihan.

Baca Juga: Isak Tangis Warga Kembali Terdengar, Ternyata Israel Gempur Secara Brutal Gaza, Palestina

"Awalnya saya pikir udah ketemu dan bisa pulang kumpul bareng di rumah ternyata tidak karena dia masih di KPAI," ujar R sambil menyeka air matanya.

Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat menemukan Wawan Gunawan (41), pembawa kabur gadis belia berinisial F (14) asal Cengkareng, Jumat dini hari.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi mengemukakan penangkapan Wawan dilakukan di Sukabumi, Jawa Barat.

Baca Juga: Gunakan Malaikat Israfil di Seri Terbaru Yeezy, Kanye West dan Adidas Diserang Netizen: Ganti Nama!

Tersangka Wawan Gunawan dan F melarikan diri ke Sukabumi dan menetap di rumah kerabat Wawan.

Lantaran berpindah-pindah tempat, penangkapan keduanya membutuhkan waktu cukup lama.

Wawan Gunawan memperdaya F yang telah melahirkan bayinya agar mau diajak kabur dan bertanggung jawab atas perbuatan korban.

Baca Juga: Fans Dukung Zara Imbas Video Remas Buah Dada, Netizen Geram: Keadilan Hanya untuk Good Looking!

"Modus dari pelaku, yaitu pertama memberikan perhatian sehingga korban percaya. Korban merasa pelaku memberi perhatian sehingga pada saat itu mau bersama-sama pelaku membawa motor milik orang tuanya, kemudian dibawa pergi pelaku dari rumahnya," ujar Arsya.

Wawan dan F berpindah-pindah lokasi di luar Jakarta untuk menghindari kejaran polisi selama dalam pelarian.

Lokasi pelarian mereka di sekitar Jawa Barat di antaranya Bekasi, Subang, Sukamandi, Pelabuhan Ratu dan Sukabumi.

Baca Juga: Nekat Balurkan Air Liur Mayat Covid-19 ke Wajah, 12 Penjemput Paksa Ini Terjangkit Virus Corona

​​​​​​​Wawan Gunawan dikenakan Pasal 81 UURI no 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler