PR PANGANDARAN - Ditangkapnya Soni Eranata (28 tahun) alias Ustadz Maaher At-Thuwailibi oleh pihak kepolisian pada Kamis kemarin, 3 Desember 2020 rupanya menimbulkan persoalan.
Kuasa hukum Soni alias Ustaz Maaher menuding bahwa adanya kejanggalan dalam penangkapan kliennya yang tersangkut kasus ujaran kebencian melalui media sosial.
Menanggapi hal itu, Polri kemudian angkat bicara lewat penyampaian Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono.
Baca Juga: Tanpa Donald Trump, 3 Mantan Presiden AS Ini Ajukan Diri Disuntik Vaksin Covid-19 Demi Rakyat
"Sesuai prosedur penangkapan," ujar Brigjen Awi, seperti dilansir PikiranRakyat-Pangandaran.com dari laman PMJ News pada Jumat, 4 Desember 2020.
Bila ada pihak yang memang merasa keberatan dengan tindakan hukum ini, Brigjen Awi meminta agar dapat mengajukan gugatan praperadilan.
"Mau diuji, silakan di pengadilan," tegasnya.
Baca Juga: 5 Fakta Mutiara Annisa, Putri Anies Baswedan yang Miliki Paras Cantik dan Segudang Prestasi Akademik
Bahkan pada saat proses dilakukannya penangkapan, lanjut Awi, sama sekali tidak ada perlawanan dari pihak tersangka.
"Enggak ada (perlawanan)," tuturnya.
Artikel Rekomendasi