Diduga Terima Suap Rp17 M Terkait Bansos Covid-19, KPK Tetapkan Mensos Juliari Batubara Tersangka

- 6 Desember 2020, 06:45 WIB
Mensos Juliari Batubara
Mensos Juliari Batubara /Twitter @JuliariBatubara

PR PANGANDARAN – Menteri Sosial Juliari Peter Batubara telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juliari diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap oleh Penyelenggara Negara di Kementerian Sosial RI terkait bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek 2020.

Sebelumnya penyidik KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan menetapkan lima tersangka yakni Menteri Sosial Juliari P Batubara, pejabat pembuat komitmen di Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta pihak swasta yaitu Ardian IM dan Harry Sidabuke.

Baca Juga: Kasus Video Syur Masuk Kejaksaan, Hotman Paris Mendadak Sebut 'Data yang Dihapus Gisel Nongol Lagi'

Dalam konferensi pers, penyidik KPK menunjukkan barang bukti yang diamankan saat OTT yaitu sejumlah uang dengan total Rp14,5 miliar.

“Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak 5 Desember 2020 sampai dengan 24 Desember 2020,” ucap Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu dini hari.

KPK menduga jika Juliari menerima suap senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat yang terdampak Covid-19 di Jabodetabek.

Baca Juga: Curhat ke Hotman Paris, Gisel Pernah Beri HP ke Manajer: Ada Data yang Dihapus tapi Muncul Lagi

“Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar,” ujarnya.

Selanjutnya, uang tersebut dikelola oleh Eko dan Shelvy N yang merupakan orang kepercayaan Juliari untuk digunakan memenuhi kebutuhan pribadinya.

“Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB,” tuturnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, Gemini, Minggu 6 Desember 2020 Lengkap Cinta hingga Keuangan

Sehingga jika ditotalkan uang suap yang diterima oleh Menteri Sosial sebesar Rp17 miliar.***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x