PR PANGANDARAN - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan secara resmi menetapkan enam jenis vaksin Covid-19 yang akan digunakan dalam program vaksinasi Covid-19.
Vaksinasi tersebut rencananya akan dimulai pada awal tahun 2021.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9860/2020 tertanggal 5 Desember 2020.
Baca Juga: Minta Maaf Usai Gunakan Istilah 'Rasis' untuk Bela Harry Styles, Noah Cyrus: 'Saya malu'
Dalam salinan surat yang dikutip, Minggu, 6 Desember 2020 enam jenis vaksin Covid-19 yang akan digunakan pemerintah adalah buatan:
- PT Bio Farma (Persero);
- Astrazeneca;
- China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm);
- Moderna;
- Pfizer dan BioNTech;
- Sinovac Biotech Ltd.
Deretan vaksin tersebut sampai saat ini masih dalam tahap pelaksanaan uji klinik tahap ketiga, atau telah selesai uji klinik tahap ketiga.
Baca Juga: Jadi yang Tertinggi Kedua di Dunia, Pfizer Minta Persetujuan Darurat untuk Vaksin Covid-19 di India
Untuk penggunaannya, vaksin-vaksin itu tetap membutuhkan izin penggunaan darurat (emergency use authorization) dari BPOM.
Dalam surat keputusan tersebut, disebutkan bahwa Menteri Kesehatan dapat melakukan perubahan jenis vaksin yang digunakan, berdasarkan rekomendasi dari Komite Penasehat Ahli Imunisasi Nasional.
Artikel Rekomendasi