BREAKING NEWS! Ternyata Pelaku Parodi Lagu Indonesia Raya adalah WNI

- 31 Desember 2020, 18:42 WIB
Ilustrasi bendera Indonesia: Kepolisian Malaysia mengamankan seorang WNI yang diduga menjadi pelaku penyebar video parodi lagu Indonesia Raya.
Ilustrasi bendera Indonesia: Kepolisian Malaysia mengamankan seorang WNI yang diduga menjadi pelaku penyebar video parodi lagu Indonesia Raya. /Pixabay/reinaldoreinhart/
PR PANGGANDARAN - Sempat buat warga geram karena merasa dihormati, pelaku penyebaran lagu Indonesia Raya yang diparodikan telah tertangkap.
 
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, bahwa lagu Indonesia Raya telah diparodikan dan diubah isi lirik lagunya dengan unsur hinaan.
 
Saat ini Kepolisian Malaysia (Polisi Diraja Malaysia atau PDRM) berhasil meringkus seorang WNI (Warga Negara Indonesia) berusia 40 tahun di wilayah Sabah pada Senin, 28 Desember 2020.
 
WNI pria tersebut ditangkap karena diduga lakukan aktivitas penyebaran video parodi pelecehan lagu Indonesia Raya.
 
 
Kepala PDRM Inspektur Jenderal Polisi Abdul Hamid Bador memastikan informasi soal keterlibatan WNI tersebut telah disampaikan ke Polri.
 
"Tindakan apapun yang merugikan sebuah negara itu adalah suatu kesalahan yang sangat berat. Insha Allah apabila tertangkap, maka akan kami adili dan dakwa di Mahkamah untuk menerima hukuman yang sekeras-kerasnya," ujar Abdul.
 
Hermono selaku Duta Besar Indonesia untuk Malaysia  membenarkan soal adanya WNI yang ditangkap oleh polisi Malaysia.
 
"Masih dalam pemeriksaan polisi Malaysia," kata Hermono. 
 
 
Masih dalam tahap pemeriksaan awal, KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia) masih belum diberik akses temui WNI tersebt.
 
"Belum boleh (Masih didampingi pengacara, red)," ujarnya.
 
Dilansir PIkiranRakyat-Pangandaran.com dari PMJ News, WNI tersebut ditangkap karena handphonenya terlacak lakukan aktivitas penyebarluasan video Parodi lagu Indonesia Raya yang sebenarnya disebarkan oleh sang anak.
 
 
Dalam wawancaranya dengan media Bernama Kepala PDRM Abdul Hamid Bador menegaskan proses investigasi terhadap video parodi lagu Indonesia Raya telah dilakukan oleh Komisi Multimedia dan Komunikasi Malaysia (MCMC) sejak Minggu, 27 Desember 2020 waktu Malaysia. 
 
Abdul menegaskan penyelidikan didasarkan pada dengan Undang-Undang Penghasutan (Sedition Act) yang disahkan tahun 1948 pasal 4 ayat 1. 
 
"Jika pelaku terbukti bersalah, maka ia akan dibui selama lima tahun," tandasnya. (Sumber: Kantor Berita Bernama dan Media Utusan Malaysia).***
 

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x