Sopir Chacha Sherly Jadi Tersangka, Disimpulkan Kelalaian Berkendara Berujung Tabrakan Maut

- 7 Januari 2021, 13:30 WIB
Mobil yang ditumpangi Chacha Sherly ringsek akibat kecelakaan.
Mobil yang ditumpangi Chacha Sherly ringsek akibat kecelakaan. /PMJ News/Dokumentasi Satlantas Polres Semarang
PR PANGANDARAN - Satlantas Polres Semarang menetapkan pengemudi (sopir) mobil Honda HRV yang ditumpangi mantan personel Trio Macan Chacha Sherly dalam kecelakaan beruntun, sebagai tersangka.
 
Kecelakaan yang menyebabkan Chacha meninggal dunia itu terjadi di KM 428 ruas Tol Semarang-Solo, Senin 4 Januari 2021.
 
Sopir yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial KU alias HK merupakan warga Pamekasan, Jawa Timur. Pada kejadian itu, KU alisah KH  hanya mengalami luka ringan.
 
 
Menurut Kasat Lantas Polres Semarang AKP, Muhammad Adiel Aristo menerangkan, berdasarkan hasil penyelidikan kecelakaan beruntun di ruas tol Semarang-Solo yang melibatkan tujuh kendaraan bermotor tersebut, menyimpulkan KU alias HK telah melakukan kelalaian dalam berkendara.
 
"Gelar perkara lanjutan bersama tim Traffic Accident Analysis (TAA ) Dit Lantas Polda Jateng, ditetapkan seorang berinisial KU alias HK menjadi tersangka dalam kecelakaan ini," tutur AKB Aristo kepada wartawan, Kamis, 7 Januari 2021.
 
Aristo pun menambahkan, yang bersangkutan telah melanggar pasal 310 ayat 4 Undang - Undang lalulintas Nomor 2 Tahun 2009 atas kelalaian pengendara menyebabkan korban meninggal dunia.
 
 
Menurutnya, kronologis kecelakaan dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan rekonstruksi bersama tersangka dibenarkan sesuai kronologinya.
 
Seperti yang telah diberitakan PikiranRakyat-Pangandaran.com sebelumnya, Barbie Kumalasar mengatankan bahwa Chacha mengalami kecelakaan beruntun dan kabarnya terpental ke arah sebaliknya, kemudian mobilnya ditabrak lagi.
 
Yang terjadi saat mobil mengalami hantaman ialah, kantong udara (airbag) almarhumah tidak berfungsi, sehingga diduga kepala Chacha pun terbentur keras. Kumalasari pun menambahkan ada kemungkinan Chacha tidak menggunakan seatbelt, hal itu lah yang dianggap membuatnya terluka lebih parah dari pada sang supir.
 
 
Sedangkan dari keterangan tambahan dari kepolisian bahwa jalanan sebelumnya sempat diguyur hujan.
 
"Kendaraan HRV warna hitam bernopol S 1180 HW sebelum kecelakaan dalam kondisi hujan deras kecepatan 80-100 KM dimana batas maksimum 80 KM per jam," pungkas Aristo.***
 

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x