Lebih lanjut setelah mendapatkan bantuan, ibu hamil diwajibkan memeriksakan kandungan minimal 4 kali selama kehamilan hingga melahirkan.
Bantuan juga akan diberikan kepada beberapa golongan masyarakat lainnya, seperti anak usia dini, penyandang disabilitas dan lansia.
Baca Juga: 10 Negara Pendistribusi Vaksin Terbanyak di Dunia, Indonesia Termasuk?
Untuk anak usia dini akan mendapatkan Rp3 juta rupiah, penyandang disabilitas akan mendapat Rp2,4 juta rupiah, sementara lansia akan mendapatkan Rp2,4 juta rupiah.
Sementara anak-anak yang bersekolah setingkat SD/MI akan mendapatkan bantuan sebesar Rp900.000 rupiah.
Untuk anak setingkat SMP/Mts akan mendapatkan Rp1,5 juta. Sementara bagi pelajar SMA/MA akan mendapatkan Rp2 juta rupiah.***
Artikel Rekomendasi