Ditangkap saat Nindy Tidak Dirumah, Ini Deretan Barang Bukti yang Disita Polisi dari Askara

- 12 Januari 2021, 18:01 WIB
Nindy
Nindy /Instagram/nindyparasadyharsono
PR PANGANDARAN - Askara Parasady Harsono yang ditangkap Polres Jakarta Barat di kediamannya, ternyata memiliki psikotropika Happy Five sebanyak 1,5 butir. 
 
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo menegaskan bahwa hasil tes urin Askara Parasady Harsono juga dinyatakan posirif amphetamine dan metapetamine.
 
"Barang 1 butir Happy Five atau H5 juga kita dapatkan satu plastik kecil satengah butir Happy Five juga," 
 
 
Setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya tidak hanya narkotika, namun ditemukan juga barang bukti senjata api jenis Bareta kaliber 3,65 mm dan satu box berisi 50 peluru tajam, serta alat hisap narkotika.
 
“Kami masih melakukan pemeriksaan lanjutan kepada APH, baik psikotropika dan narkoba, sampai kepemilikan senjata api," ungkap Ady Wibowo.
 
Kombes Pol Ady menyatakan bahwa pihaknya masih akan melanjutkan terkait kasus ini. Dan kemungkinan akan dilanjutkan dengan pemanggilan-pemanggilan saksi lainya.
 
 
Dari pengakuannya, Askara mendapatkan psikotropika dari rekannya yang biasa dipanggil dude atau Bro dalam bahasa Indonesia dari Australia. Polisi masih lakukan pengembangan terkait hal tersebut.
 
Tidak menutup kemungkinan kemungkinan untuk melengkapi keterangan dan jika nanti itu perlu Nindy akan dipanggil pihak kepolisian.
 
Telah diberitakan PikiranRakyat-Pangandaran.com sebelumnya Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo, Askara ditangkap di rumahnya kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Kamis 7 Januari 2021 pukul 19.00 WIB.
 
 
Meskipun ditanggkap di kediamanya, Kombes Pol Ady menyatakan bahwa saat penangkapan Nindy tidak ada dirumah.
 
"Tidak ada di lokasi," jawab Kombes Pol Ady.
 
Menurut pengakuan Askara kepada pihak penyidir, ia telah menggunakan Happy Five selama 1 tahun. Begitu pun dengan sabu yang ditemukan alat hisapnya.
 
 
Kombes Pol Ady, Askara akan dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 A Undang-Undang 35 tahun 2019 tentang nakortika dan Pasal 62 terkait dengan psikotropika. Ancaman hukumanya 5 tahun dan pidana denda sekitar 100 juta rupiah. 

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x