Berita itu pun kemudian beredar luas di media sosial dan membuat banyak orang, salah satunya penyanyi Sherina pun ikut berkomentar.
Dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Live Instagram @sherinasinna yang diunggah pada Kamis, 28 Januari 2021, Sherina pun buka suara.
Baca Juga: Gugat Cerai Suami yang Terjerat Narkoba, Nindy Ayunda Ternyata Alami KDRT Sejak 8 Tahun Lalu
“Saya Sherina dan baru saja saya melihat berita yang sedang viral di Medan. Seekor kucing peliharaan ditemukan dalam keadaan terpotong-potong dan dijual oleh pelapak dengan harga Rp70 ribu per kilo,
hal ini membuat saya dan tentunya banyak pihak merasa sangat terganggu kalau dibiarkan terus dan terus-menerus terjadi,” ujar Sherina.
Sebab, diketahui, ada oknum yang memang sengaja memperjual-belikan kucing dengan dihargai Rp70 ribu per kilogram dagingnya.
Baca Juga: Anthony Fauci Sebut Pemakaian 2 Masker Lebih Ampuh Cegah Penularan Covid-19 Daripada 1
Lebih lanjut, menurut Sherina, aksi tersebut sangat menyalahi aturan yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang di Indonesia. Oleh sebab itu, hal ini tidak bisa dibiarkan terus terjadi.
“Pertama karena kejadian ini telah melanggar beberapa UU RI diantaranya 302 KUHP mengenai Penyiksaan 406 KUHP mengenai Pembunuhan Hewan Berpemilik. UU Peternakan dan Pertanian Nomor 41 tahun 2014 dan Peraturan Menteri mengenai Rumah Potong Hewan,” ujar Sherina.
Menurutnya hal ini tidak seharusnya terjadi di Indonesia karena tidak mencerminkan bangsa Indonesia yang bermoral.
Artikel Rekomendasi