Sejarah Hari Ini: Perayaan Imlek Pertama Kali Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional pada 1 Februari 2003

- 1 Februari 2021, 10:03 WIB
Ilustrasi Tahun Baru Imlek, Sejarah penetapan libur nasional Imlek 12 Februari 2003
Ilustrasi Tahun Baru Imlek, Sejarah penetapan libur nasional Imlek 12 Februari 2003 /Pexels/Khoa Võ
PR PANGANDARAN -  Tahun ini, hari libur nasional Imlek jatuh pada tanggal 12 Februari, tak seperti pada tahun 2003 yang jatuh persis di hari ini, 1 Februari.
 
Hari libur nasional Imlek sendiri ditetapkan berdasarkan pergerakan bulan, tak seperti penetapan masehi yang berdasarkan matahari.
 
Mengenai perayaan di Indonesia sendiri, sebelum tahun 2003, Imlek tidak dianggap hari libur nasional.
 
 
Bahkan, pada era Orde Baru di bawah kepimpinan Soeharto, Imlek pernah dilarang untuk dirayakan oleh orang-orang Tionghoa di muka umum
 
Tepatnya dalam kurun waktu 1965 sampai dengan 1998, yang artinya diberlakukan sepanjang masa kepemimpinan presiden kedua tersebut.
 
Hal itu kemudian diberlakukan berdasarkan aturan Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 yang menyatakan bahwa rezim Orde Baru di bawah pemerintahan Presiden Soeharto melarang segala hal yang berbau Tionghoa, termasuk tradisi tahun baru Imlek.
 
 
Pada 19 Januari 2000, ketika kepemimpinan dipegang oleh Presiden Abdurrahman Wahid atau yang dikenal juga Gusdur, peraturan Inpres Nomor 14/1967 tersebut pun akhirnya dicabut.
 
Masyarakat keturunan Tionghoa di Indonesia kembali mendapatkan kebebasan merayakan tahun baru Imlek pada tahun awal milenium tersebut.
 
Masyarakat Tionghoa pun diberi kebebasan untuk menganut agama, kepercayaan, dan adat istiadatnya termasuk merayakan upacara-upacara Agama seperti Imlek, Cap Go Meh dan sebagainya secara terbuka.
 
 
Pada 19 Januari 2001, Menteri Agama RI mengeluarkan Keputusan No.13/2001 tentang penetapan Hari Raya Imlek sebagai Hari Libur Nasional Fakultatif. 
 
Akhirnya, pada pertengahan 2002, tapatnya pada 9 April,  Presiden Megawati Soekarnoputri yang sedang menjabat pun menetapkan perayaan Imlek sebagai hari nasional baru pun diberlakukan  melalui Keppres Nomor 19 Tahun 2002.
 
Oleh karena itu, di tahun berikutnya, yakni 2003. Imlek pun dirayakan sebagai hari libur nasional untuk pertama kalinya di Indonesia secara sah.
 
 
Imlek sendiri sudah dirayakan beratus-ratus tahun sebelumnya di Tiongkok, yang kemudian menyebar ke negara lain yang juga memiliki masyarakat darah Tionghoa. Kini, hampir seluruh keturunan tionghoa merayakan Imlek atau yang juga disebut sincia ini.***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x