KPAI Turun Tangan, Situs Aisha Weddings Diblokir Akibat 'Halalkan' Pernikahan Anak 12 Tahun

- 10 Februari 2021, 20:55 WIB
Aisha Weddings
Aisha Weddings /aishaweddings.com

PR PANGANDARAN - Sejak Rabu, 10 Februari 2021, media sosial ramai dibuat geram karena sebuah cuitan mengenai Wedding Organization bernama Aisha Wedding yang mem-promosi-kan atau halal-kan pernikahan anak.

Dalam cuitan yang diunggah oleh akun @swetaKartika di twitter, terlihat banner dan deskripsi situs milik Aisha Weddings yang menganjurkan pernikahan anak.

Pernikahan anak dimaksud adalah sebuah "anjuran" dari Aisha Weddings mengenai usia menikah seorang perempuan, yaitu 12 sampai 21 tahun, dan tidak melebihi dari itu.

Baca Juga: Jelang Imlek, Nenek Tua Ini Justru Diusir dari Kontrakan dan Tinggal di Koridor

"Semua wanita muslim ingin bertaqwa dan taat kepada Allah SWT dan suaminya. Untuk berkenan di mata Allah dan suami, Anda harus menikah pada usia 12-21 tahun dan tidak lebih," tulis Aisha Wddings di lamannya yang ditangkap layar oleh netizen

Hal ini tentu membuat orang-orang geram karena usia 12 tahun masih anak-anak.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak, Jasra Putra mengatakan pihaknya telah melaporkannya ke Mabes Pilri dan meminta Aisha Weddings bertanggung jawab atas informasi yang disampaikan dalam situs pernikahan miliknya, terutama terkait pernikahan anak tersebut.

Baca Juga: Tya Ariestya Tulis Buku Turunkan Berat Badan 25 Kg dalam Waktu 4 Bulan, 6000 Buah Langsung Sold Out

"Terkait kasus Aisha Weddings, kita sudah laporkan ke Unit PPA Mabes Polri untuk melakukan penyelidikan terhadap wedding organizer ini, kita laporkan karena memberikan informasi yang meresahkan dan bertentangan dengan peraturan yang berlaku," ujarnya saat dihubungi awak media.

Peraturan negara mengenai usia yang legal untuk menikah yakni 19 tahun di Indonesia, baik laki-laki maupun perempuan. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x