Bahas Revisi UU ITE, Pemerintah Bentuk Dua Tim, Mahfud MD: Kami Akan Undang PWI dan LSM

- 21 Februari 2021, 19:40 WIB
Mahfud MD memberikan pernyataan Menko Polhukan tentang Rencana Revisi UU ITE pada kanal Youtube Kemenko Polhukam RI, Jumat 19 Februari 2021.
Mahfud MD memberikan pernyataan Menko Polhukan tentang Rencana Revisi UU ITE pada kanal Youtube Kemenko Polhukam RI, Jumat 19 Februari 2021. /Tangkapan Layar YouTube Kemenko Polhukam RI

PR PANGANDARAN - Menko Polhukam, Mahfud MD menyampaikan, pemerintah membentuk dua tim untuk melakukan kajian terhadap revisi UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).

Usai pemerintah membentuk dua tim, Mahfud MD sebut mereka akan mulai bekerja membahas revisi UU ITE pada Senin, 22 Februari 2021.

Mahfud MD mengatakan, pemerintah membentuk dua tim itu akan dimulai dari tim pertama yang lebih kepada teknis dan implementasi pasal-pasal UU ITE yang dianggap pasal karet.

"Jadi sekarang ini Kemenko Polhukam sudah membentuk dua tim. Satu tim yang membuat interpretasi yang lebih teknis dan memuat kriteria implementasi pasal-pasal yang selama ini sering dianggap pasal karet," ucap Mahfud MD, seperti dilansir PikiranRakyat-Pangandaran.com dari PMJ News, Minggu, 21 Februari 2021.

Baca Juga: Dapat Hadiah dari Raffi Ahmad, Harga Cincin Berlian Nagita Slavina Rp3 Miliar, Netizen: Angkat Rumah Satu Jari

Menurut dia, tim pertama akan diisi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan kementerian yang lain di bawah koordinasi Kemenko Polhukam.

"Nah itu nanti akan dilakukan oleh Kemkominfo. Tetapi juga bergabung dengan kementerian lain di bawah Koordinasi Polhukam," ungkap Mahfud MD.

Ia melanjutkan, tim kedua adalah tim revisi atau tim rencana revisi UU ITE. Tim ini membahas dan memberikan masukan ke pemerintah terkait pasal yang dianggap mengandung pasal karet.

"Presiden kan mengatakan silahkan didiskusikan revisi itu. Kita akan diskusikan itu, mana yang dianggap pasal karet, mana yang diskriminatif. Kita diskusikan secara terbuka," ujar Mahfud MD.

Baca Juga: Uus Sebut Ayus Sabyan 'Keren' Khilaf Selingkuh, Netizen: Bayangi Lagi Rayain Anniversary, Pikiran ke Nissa

Dia pun menegaskan bahwa tim pakar revisi UU ITE ini juga akan mengundang para pakar, dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan yang lainnya.

Bahkan, tim bentukan Polhukam ini akan mendengar pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Mahfud MD mengungkapkan, ada anggota Dewan yang tidak setuju dengan adanya revisi UU ITE karena negara akan berbahaya jika tidak punya UU ITE.

“Kita juga akan mendengar DPR. Karena kan banyak juga orang di DPR yang tidak setuju karena alasannya bahaya loh negara kalau enggak ada UU ITE,” pungkasnya.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x