Jadi Tempat Transaksi Narkoba Millen Cyrus, Kafe Brotherhood Disegel Polisi dan Satpol PP

- 28 Februari 2021, 15:27 WIB
Millen Cyrus.
Millen Cyrus. /instagram/@millencyrus

PR PANGANDARAN - Kafe Brotherhood disegel Polda Metro Jaya dan Satpol PP DKI Jakarta setelah melakukan razia dan menemukan fakta dijadikan tempat transaksi narkoba yang melibatkan selebgram Millen Cyrus.

Kafe tersebut berada di kawasan Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kafe Brotherhood dinilai telah melanggar aturan PPKM Mikro, bahkan kini makin bersalah setelah terbukti menjadi tempat transaksi narkoba keponakan Ashanty, Millen Cyrus .

"Pihak Satpol PP telah menindak tegas, untuk disegel Kafe Brotherhood tersebut," ucap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa setelah mengetahui jadi tempat transaksi narkoba yang melibatkan Millen Cyrus, seperti dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari PMJ News, Minggu, 28 Februari 2021.

Kombes Mukti Juharsa mengatakan razia prokes di Kafe Brotherhood digelar karena adanya laporan warga setempat.

Baca Juga: Ikatan Cinta Raup Rp2,1 Triliun dari Iklan, Angka Fantastis dari Sinetron Pemikat Hati Emak-Emak

Diketahui, Kafe Brotherhood buka melewati batas waktu 21.00 WIB pada saat PPKM Mikro.

Mukti Juharsa menyampaikan, saat dilakukan penyelidikan di kafe tersebut, polisi mendapati tempat tersebut dalam keadaan gelap. Namun, setelah ditelusuri ternyata pemiliknya membuka pintu samping untuk para pelanggan.

"Itu dia buka pintu samping, sementara pintu depan gelap jadi untuk mengelabui petugas yang datang," ungkapnya.

Baca Juga: Celana Dalam Dipakai sebagai Masker Dadakan, Ulah Wanita Afrika Selatan Ini Hebohkan Publik Dunia

Mukti Juharsa mengungkapkan, polisi menemukan adanya peredaran narkotika, termasuk penangkapan selebgram Millen Cyrus yang positif narkoba.

"Betul kita pasang police line juga, karena ada peredaran narkotika di kafe ini," pungkasnya.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x