Sentil Ayus dan Nissa? Habib Abdul Hakim: Zina Perselingkuhan Haram, Kalau Sudah Nikah Hukumnya Dirajam!

- 2 Maret 2021, 11:15 WIB
Habib Abdul Hakim tanggapi perselingkuhan Nissa Sabyan dan Ayus
Habib Abdul Hakim tanggapi perselingkuhan Nissa Sabyan dan Ayus //*tangkapan layar YouTube endstar
PR PANGANDARAN - Menanggapi banyaknya kabar perselingkuhan yang terjadi, Habib Abdul Hakim mengatakan bahwa perzinahan atau perselingkuhan di Islam itu diharamkan.
 
Bagi orang yang berzina tapi belum menikah menurut Habib Abdul Hakim, hukumanya adalah dicambuk. Sedangkan bagi orang yang telah menikah kemudian berselingkuh, hukumanya yakni dirajam.
 
Oleh karena itu, Habib Abdul Hakim lebih menyarankan untuk menikah daripada berzinah atau melakukan perselingkuhan.
 
 
Habib Abdul Hakim menjelaskan, bahwa Allah SWT telah menjadi kan kita berpasang-pasangan agar tenang, dan dijadikan juga kita rasa cinta dan kasih sayang.
 
Dijelaskan bahwa kita dapat mengambil pelajaran bahwa pernikahan adalah suatu yang baik dari Allah SWT, dan lawanya adalah perselingkuhan atau perzinahan yang tidak boleh dalam Islam.
 
"Perbuatan yang tercela dan yang keji," ujar Habib Abdul Hakim.
 
 
Pernikahan yang didasarkan kepada acara yang baik dan benar tentunya telah diatur sedemikian rupa baik secara agama maupun negara.
 
Habib Abdul Hakim, menjelaskan bahwa dalam pernikahan hal pertama yang harus dipenuhi, adanya laki-laki dan perempuan yang akan dinikahkan.
 
Kemudian yang kedua, adanya wali nikah yakni ayah kandung. Apabila sudah tiada bisa digantikan oleh kaka atau adik laki-laki.
 
 
Jika tidak ada kaka atau adik laki-laki, dapat diwalikan kepada kakek atau paman dari perempuan.
 
kemudian pelengkap terakhir dari pernikahan adalah ijab Kabul yang sah dilakukan.
 
Adapun Pendaftaran di Pengadilan Agama adalah merujuk kepada pemenuhan Undang-Undang pernikahan yang disarankan Majelis Ulama.
 
 
Yang tentunya sebagai orang yang berbangsa dan bernegara, lebih disarankan untuk menikah secara resmi bukan siri.
 
Habib Abdul Hakim menjelaskan. perselingkuhan atau perzinahan itu diharamkan dalam agama Allah SWT.
 
Dengan jelas bahwa hukum di Islam yang di terapkan di Arab Saudi adalah, jika belum menikah Makan Hukumnya cambuk.
 
 
Sedangkan bagi orang yang Menikah kemudian berselingkuh Hukumnya akan di rajam, dilempari hingga meningga dunia.
 
Beratnya hukuman perselingkuhan bagi orang yang telah memiliki istri maupun suami, yang menurut Habib Abdul Hakim harus bisa kita jalani sesuai hukum Allah SWT.
 
"apa susahnya menikah, itu perbuatan yang gampang tapi ibdahnya sangat besar di mata Allah SWT," pungkasnya.***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x