Deddy Corbuzier Ikut Nimbrung Penyusunan UU ITE: Ini Memang Senjata Dua Sisi

- 9 Maret 2021, 20:30 WIB
Deddy Corbuzier ikut memberikan masukan terhadap Revisi UU ITE. /Instagram/@mastercorbuzier
Deddy Corbuzier ikut memberikan masukan terhadap Revisi UU ITE. /Instagram/@mastercorbuzier /

PR PANGANDARAN - Baru-baru ini Deddy Corbuzier dipanggil oleh Tim Kajian Undang-Undang atau UU ITE untuk dimintai masukannya terkait persoalan yang ada dalam UU tersebut.

Deddy Corbuzier mengaku akan berusaha sebaik mungkin untuk kepentingan Indonesia dalam penyusunan UU ITE.

Lebih lanjut, Deddy Corbuzier mengatakan akan memberikan segala masukan dalam penyusunan tersebut agar UU ITE dapat dirasakan seimbang serta melegakan banyak pihak.

Baca Juga: Makin Panas Diprotes Soal Plagiat Lagu Lay Zhang, Young Lex: Saya Meminta Maaf untuk Tidak Minta Maaf

"Kita akan coba segala yang terbaik buat bangsa ini. Tidak berat sebelah dan bisa melegakan banyak orang," tulis Deddy Corbuzier, seperti dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari akun Instagram @mastercorbuzier, Selasa, 9 Maret 2021.

Terkait UU ITE, Deddy Corbuzier memang menilai UU tersebut dalam penggunaannya seperti senjata yang memiliki dua sisi.

"Ini memang senjata dua sisi. Hilang tidak boleh, ada harus dijaga," ungkapnya.

Baca Juga: Billy Syahputra Kepergok Main Golf Bareng Wanita Cantik, Amanda Manopo: Dia Pacar Saya, Dasar Orang Ghibah!

Deddy Corbuzier pun berharap kontribusinya dalam pengkajian UU ITE tersebut, dapat memberikan dampak positif yang lebih baik lagi terhadap bangsa Indonesia dari yang sebelumnya.

"Semoga semua yang saya katakan di forum akan membuat negara ini lebih baik dari sebelumnya," tuturnya.

Terkait pemanggilan tersebut, Tim Kajian UU ITE juga turut mengundang praktisi media sosial serta kalangan aktivis guna menghimpun data serta masukan dari berbagai pihak perihal UU ITE.

Baca Juga: Sambil Menangis, Seorang Biarawati Berlutut di Depan Militer Myanmar agar Tak Tembaki Pengunjuk Rasa

Ketua Tim Kajian UU ITE, Sugeng Purnomo mengatakan bahwa pihak lainnya yang terkonfirmasi hadir melalui melalui saluran virtual terkait pengkajian UU ITE tersebut ialah Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto, Presidium Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) Anita Wahid, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu.

Selain itu, Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar, Direktur Eksekutif Setara Institute Ismail Hasani, dan sejumlah pegiat sosial media seperti Deddy Corbuzier dan Ferdinand Hutahaean turut hadir.

Sugeng mengungkapkan, nantinya pertemuan terkait pemberian masukan perihal UU ITE tersebut akan dilaksanakan dengan dibagi ke dalam dua sesi.

Baca Juga: Belum Ada Tanggal Pasti, Drama Korea Penthouse Season 3 Dikonfirmasi Tayang Seminggu Sekali

"Akan ada dua sesi pertemuan yang akan kami selenggarakan. Ini menyangkut narasumber yang kita kelompokkan dalam kelompok aktivis atau masyarakat sipil atau praktisi di antaranya yang sudah menyampaikan kesanggupan untuk hadir kira-kira ada 16 orang," ungkap Sugeng dalam keterangan persnya.

Tujuh orang menyampaikan kesediaannya untuk hadir pada sesi pertama, dan lainnya pada sesi kedua mulai pukul 13.00 WIB.

Seperti yang diketahui sebelumnya terkait pengkajian UU ITE, sebagaimana yang ditetapkan melalui keputusan Menko Polhukam Mahfud MD No.22 tahun 2021, yang dikeluarkan pada bulan Februari lalu, Tim Kajian UU ITE akan bekerja selama dua bulan dan direncanakan akan menyerahkan seluruh laporan pada 22 Mei mendatang.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Deddy Corbuzier, Ph.D (@mastercorbuzier)

 ***

Editor: Nur Annisa

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x