BI: UPK Rp75 Ribu Tidak Hanya Jadi Koleksi Saja, Tapi Gunakan untuk THR Lebaran Ini

- 14 April 2021, 14:11 WIB
BI: UPK Rp75 Ribu Tidak Hanya Jadi Koleksi Saja, Tapi Gunakan untuk THR Lebaran Ini
BI: UPK Rp75 Ribu Tidak Hanya Jadi Koleksi Saja, Tapi Gunakan untuk THR Lebaran Ini /Antara

PR PANGANDARAN - Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 RI) dalam bentuk pecahan senilai Rp75 ribu kini sudah beredar luas di masyarakat.

Namun, tak jarang dari mereka enggan menggunakannya.

Direktur Eksekutif Kepala Department Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim mengatakan, BI mendorong masyarakat untuk menggunakan UPK Rp75ribu sebagai Tunjangan Hari Raya (THR).

Baca Juga: Metode Konmari, Trik Beberes Rumah Aesthetic ala Marie Kondo yang Bikin Bahagia

"Untuk perluasan penukaran UPK 75, kami dorong tidak hanya sebagai koleksi tetapi juga sebagai THR Lebaran ini," ujarnya saat konferensi pers daring di Jakarta, Rabu 14 April 2021.

Marlison menjelaskan, kebijakan sebelumnya, satu NIK KTP hanya dapat digunakan untuk menukarkan UPK 75 Tahun RI sebanyak 1 kali dengan jumlah 1 lembar per harinya. Khusus Lebaran 2021 kali ini, setiap NIK KTP bisa menukar hingga 100 lembar setiap harinya.

Pemberlakuan kebijakan baru BI, kata Marlison, guna menarik animo masyarakat untuk menukarkan UPK 75 Tahun RI.

Baca Juga: Polisi Dibuat Bingung! Pria Pencuri Mobil Sewa Seseorang untuk Menyimpan Hasil Curiannya

"Syaratnya satu KTP bisa tukar 100 lembar per hari, dan bisa dilakukan berulang setiap harinya," ujar dia, dikutip Pikiran-RakyatPangandaran.com dari Antara.

Marlison menjelaskan, UPK 75 Tahun RI merupakan alat pembayaran yang syah diseluruh wilayah NKRI, dan sudah dapat ditukar di Bank Indonesia maupun perbankan sejak 2 Maret 2021 lalu.

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x