Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya telah menegaskan, vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa karena vaksin disuntikkan dan tidak melalui lubang tertentu pada tubuh manusia.
Kathi Swaputri memaparkan, pada dasarnya tidak ada dampak atau efek tertentu dari vaksinasi Covid-19 ketika orang berpuasa atau tidak berpuasa.
Setelah mendapat vaksin, tubuh mulai merespons vaksin yang masuk untuk membentuk antibodi yang akan tercapai maksimal hingga 28 hari pascavaksin dosis kedua.
"Pada beberapa kondisi memang akan terjadi reaksi seperti nyeri pada bekas suntikan yang akan hilang sekitar maksimal dua hari setelah vaksinasi atau reaksi lainnya seperti kelelahan. Reaksi tersebut merupakan respons tubuh kita yang sedang bekerja membentuk antibodi,” kata Kathi Swaputri.
Dia mengingatkan, pola makan yang baik selama puasa penting untuk menjaga daya tahan tubuh.
Penting untuk mengonsumsi karbohidrat dan protein sebagai sumber energi selama berpuasa di bulan Ramadhan.
"Asupan vitamin, termasuk vitamin D, juga dapat membantu mempertahankan daya tahan tubuh selama pandemi di bulan Ramadhan ini."pungkas Dokter Kathi Swaputri, dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Antara. ***
Artikel Rekomendasi