PN Jaktim Kembali Gelar Sidang Vonis Kasus Kerumunan, Rizieq Shihab Minta Dirinya Bebas Murni

- 27 Mei 2021, 11:50 WIB
Kembali digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur sidang vonis Habib Riziek Shihab meminta dirinya bebas murni.
Kembali digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur sidang vonis Habib Riziek Shihab meminta dirinya bebas murni. /Foto: Antara/

PR PANGANDARAN – Hari ini Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang putusan kepada Habib Rizieq Shihab, dari kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.

Sebelumnya persidangan Habib Rizieq Shihab yang sempat digelar pekan lalu itu, Hakim Ketua Suparman Nyompa telah memutuskan pembacaan putusan akan diberikan kepada Rizieq Shihab pada 27 Mei 2021, hari ini.

“Kita jadwal dulu hari Kamis tanggal 27 Mei untuk pembacaan putusan,” ujar Suparman Nyompa, Kamis 20 Mei 2021, seperti dikutip dari PJM News oleh PikiranRakyat-Pangandaran.com.

Baca Juga: Kisruh Poligami Uje Belum Reda, Kini Anjasmara Bikin Heboh Ngaku Nikah Mutah dengan Devi Permatasari

Dalam pleidoi yang telah dibacakannya pada sidang sebelumnya itu, Habib Rizieq Shihab menolak semua tuntutan dan dakwaan dari jaksa. Ia pun meminta hakim untuk memutuskan dirinya bebas murni tanpa syarat.

Sebelumnya Jaksa menuntut Habib Rizieq Shihab dengan pidana 10 bulan penjara dalam kasus kerumunan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Sedangkan untuk kasus kerumunan di Petamburan, Habib Rizieq Shihab dituntut 2 tahun penjara.

Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta 27 Mei 2021: Genderang Perang Aldebaran dengan Mama Sarah Siap Ditabuh!

Saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan sebelumnya itu, Habib Rizieq Shihab meyakini bahwa kasusnya sangat sarat dengan kepentingan politik.

Sebelumnya bermula dari acara Maulid Nabi dan pernikahan putri keempatnya Habib Rizieq Shihab di Petamburan, pada 14 November 2020 lalu.

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah