PR PANGANDARAN – Setelah Bahar bin Smith menjalani rangkaian sidang lanjutan terkait penganiayaan sopir taksi online.
Bahar bin Smith akhirnya dituntut 5 bulan penjara, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis 27 Mei 2021.
Tuntutan tersebut sebagai ganjaran Bahar bin Smith atas perbuatan yang dilakukannya pada tahun 2018 lalu.
Baca Juga: Bela Diri, Wanita Ini Menakut-nakuti Pelaku Pelecehan Seksual di Tempat Parkir Malaysia
Pembacaan sidang tuntutan yang dihadiri Bahar bin Smith dilakukan secara virtual, dimana Mahmakah Agung (MA) memperbolehkan proses persidangan dilakukan secara virtual (online).
Seperti yang dikutip dari PMJ News, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar mengungkapkan.
Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan subsider Pasal 351 ayat 1 Jo Pasal 55. Sementara itu, dakwaan primer yakni Pasal 170 dinilai tak terbukti.
“Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama lima bulan. Dengan tetap ditahan,” kata JPU, ketika membacakan amar tuntutan.
Namun masih ada hal yang meringankan tuntutan yaitu Bahar bin Smith telah mengakui perbuatannya dan telah berdamai dengan korban.
“Hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya,” lanjutnya.
Baca Juga: Shio Hari Ini Tikus, Kerbau dan Macan Jumat, 28 Mei 2021: Waktu yang Tepat Untuk Menjadi Tuan Rumah!
Sedangkan hal yang memberatkan, yakni Bahar bin Smith dinilai tidak memberikan contoh yang baik selaku ulama atau pendakwah. Dalam aksinya, Bahar juga melakukan pemukulan secara berulang-ulang.
Sebelumnya, pada tahun 2018 penganiayaan tersebut terjadi kepada sopir taksi bernama Andriansyah. Kedua belah pihak pun telah berdamai.
Sebagaimana yang telah diketahui Bahar bin Smith adalah seorang ulama dan pendakwah Indonesia asal Manado, Sulawesi Utara.
Bahar bin Smith sendiri merupakan pemimpin dan pendiri Majelis Pembela Rasulullah yang berkantor pusat di Pondok Aren, Tangerang Selatan.***
Artikel Rekomendasi