Cair Juni 2021! Cek Nama Penerima Bansos BST Rp300 Ribu di dtks.kemensos.go.id dan Bawa Berkas Berikut!

- 3 Juni 2021, 21:15 WIB
Bansos BST Rp300 ribu di bulan juni 2021
Bansos BST Rp300 ribu di bulan juni 2021 /Antara/

1. Miskin;
2. Tidak mampu;
3. Terdampak pandemi Covid-19;
4. Masuk dalam pendataan RT/RW;
5. Tidak terdaftar sebagai penerima bansos lain seperti PKH, kartu sembako, paket sembako, BPNT, atau Kartu Prakerja;
6. Apabila tidak menerima bansos lain namun tidak terdaftar oleh RT/RW dapat; langsung menginformasikan ke aparat desa;
7. Terdata di DTKS, termasuk lansia dan kaum disabilitas;
8. BST Rp300 ribu cair pada bulan Januari 2021 dan berakhir pada April 2021 lalu.

Adapun masyarakat yang merasa memenuhi syarat sebagai penerima manfaat dapat cek pencairan secara online melalui link dtks.kemensos.go.id dengan cara berikut:

1. Siapkan KTP;
2. Klik dtks.kemensos.go.id;
3. Klik Menu atau Tab Cek Penerima Bansos;
4. Masyarakat akan diarahkan ke link cekbansos.kemensos.go.id;
5. Masukkan data provinsi, kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan nama sesuai KTP;
6. Masukkan kode captcha lengkap dengan spasi;
7. Klik reset jika kode captcha sulit dibaca;
8. Klik Cari Data.

Baca Juga: Konflik dengan Israel Bergejolak, WHO Sebut 200.000 Warga Palestina Membutuhkan Bantuan Kesehatan

Link cekbansos.kemensos.go.id akan mencocokkan data yang dimasukkan dengan data yang terdapat pada database.

Apabila terdaftar menjadi penerima BST Rp300 Kemensos, akan muncul data penerima seperti nama provinsi, kabupaten, kecamatan, kelurahan, nama penerima, usia penerima bansos, jenis bansos, dan status penyaluran bansos.

Dana bansos BST Rp300 ribu dapat dicairkan melalui Kantor POS terdekat dengan membawa berkas pencairan sebagai berikut:

Baca Juga: Ramai Pasangan Muda Cerai, Intip 8 Artis Nikah Muda yang Langgeng dan Jauh dari Kabar Miring

1. Membawa Surat Undangan Pencairan;
2. Membawa KK;
3. Membawa KTP;
4. Mematuhi protokol kesehatan.

Masyarakat dapat mendatangi Kantor POS untuk pencairan bansos BST Rp300 ribu sesuai jadwal yang telah ditentukan Surat Undangan Pencairan tersebut.***(Mufit Apriliani/Kabar DIY)

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Kabar DIY


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah