Kartu Prakerja Gelombang 17 Dibuka Hari Ini, Simak Syarat dan Panduan untuk Mendaftar di Sini!

- 5 Juni 2021, 13:40 WIB
Kartu Prakerja gelombang 17 dibuka
Kartu Prakerja gelombang 17 dibuka /instagram @prakerja.go.id

PR PANGANDARAN - Kartu Prakerja gelombang 17 yang telah lama dinanti-nanti, akhirnya dibuka hari ini Sabtu, 5 Mei 2021, pukul 12.00 WIB.

Bagi Anda peserta yang sudah pernah mendaftar di situs Kartu Prakerja, dapat dengan segera mungkin langsung bergabung dalam proses seleksi Kartu Prakerja gelombang 17.

Berikut syarat wajib untuk mendaftar Kartu Prakerja gelombang 17. Penting diketahui, hanya ada satu link resmi untuk pendaftaran Kartu Prakerja, yaitu di laman www.prakerja.go.id.

Baca Juga: Keluarga di India Geger, Wanita Korban Covid-19 Mendadak Pulang Setelah Dua Minggu Dimakamkan

Untuk yang belum mempunyai akun Kartu Prakerja, segera daftarkan diri dan kunjungi situs resminya, untuk membuat akun dan mengikuti seleksi Kartu Prakerja gelombang 17.

Seperti yang dikutip dari Instagram resmi @prakerja.go.id, Anda diminta login dan klik ‘Gabung’ ke prakerja gelombang 17, agar dapat masuk ke tahap seleksi berikutnya.

Sebelum mengikuti seleksi, pastikan Anda:

1. Warga Negara Indonesia;
2. Berusia di atas 18 tahun;
3. Tidak sedang sekolah/kuliah;

Baca Juga: Dijuluki Magnet Penarik Uang, 5 Zodiak Ini Miliki Takdir Hidup untuk Mudah Kaya
ㅤㅤ
Cara ikut seleksi prakerja gelombang 17

1. Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer kamu;

2. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK kamu, masukkan data diri, dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pembuatan akun;

4. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online;

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah Menerima Donor Darah dari Orang yang Disuntik Vaksin Covid-19 Bahaya?

5. Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka;

6. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang melalui SMS.

Pada prakerja gelombang 17 ini adalah gelombang tambahan, dari kuota yang telah disediakan sekitar 44.000 orang. Kuota tersebut berasal dari penerima kartu prakerja yang status kepesertaannya dicabut dari gelombang sebelumnya, yaitu 12-16.

Baca Juga: Calon Jemaah Haji Batal Berangkat Tahun Ini, Puan Maharani Minta Kemenag Lakukan Ini pada Arab Saudi

Dalam peraturan Permenko Nomor 11 Tahun 2020, dikatakan ada beberapa kategori pekerjaan yang masuk daftar terlarang atau tidak bisa mendaftar.

Mereka para pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Polri, kepala dan perangkat desa, direksi, komisaris, serta dewan pengawas pada badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah.

Selain itu, ada juga peserta gelombang yang sebelumnya tidak mengikuti aturan, atau mangkir dan tidak membeli pelatihan pertama dalam waktu 30 hari, juga masuk ke dalam daftar terlarang.

Baca Juga: Pamer Bertemu Syahrini Setelah Kena Unfollow, Hotman Paris: Happy Ending, Aku Kira Bakal ...

Jadi pastikan, setelah lolos seleksi prakerja gelombang 17, langsung membeli pelatihan pertamanya, ini wajib! Untuk menghindari dicabutnya kepersertaan dan masuk ke daftar terlarang.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: Instagram @prakerja.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x