Bagi yang dinyatakan lulus, pelamar akan bisa mencetak Kartu Ujian.
Sedangkan bagi yang tidak lulus, bisa memberikan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi.
Baca Juga: PENTING! 5 Hal Ini Wajib Diperhatikan agar Lulus Seleksi CPNS dan PPPK 2021 Mei Mendatang
4. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Tahap keempat adalah pelamar harus mengikuti Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Setelah itu, pengumuman Ujian SKD akan disampaikan panitia.
Bagi yang lulus, dapat melanjutkan ke tahap Ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Baca Juga: Sebentar Lagi! SIMAK Jadwal dan Jumlah Formasi CPNS 2021 Untuk Guru PPPK
Sedangkan yang tidak lulus, bisa menyampaikan sanggahan hingga panitia mengumumkan jawaban sanggahan tersebut.
5. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Artikel Rekomendasi