"Jika, informasi yang disebarkan ibu Lois tidak bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah, maka informasi tersebut bisa dikategorikan sebagai kebohongan," tuturnya.
Baca Juga: Daftar Lengkap 28 Atlet Indonesia untuk 8 Cabang Olahraga di Olimpiade Tokyo 2020
Bila kemudian pernyataan dr. Lois soal Covid-19 tidak ada tak bisa dibuktikan, maka IDI siap untuk mengajukan ke ranah hukum.
"Sehingga PB IDI Pusat bisa mempertimbangkan untuk mengurus dan memproses secara hukum," tandas dr. Tirta.***
Artikel Rekomendasi