PR PANGANDARAN - Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy pada Jumat, 16 Juli 2021 mengumumkan, pemerintah akan perpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa-Bali hingga akhir Juli 2021.
PPKM Darurat Jawa-Bali telah diperluas ke beberapa daerah luar, memiliki tujuan utama untuk menurunkan angka positif (positivity rate) Covid-19, di mana mobilitas dan kegiatan masyarakat harus dibatasi.
Berdasarkan kebijakan yang telah dilakukan sejak 3 Juli 2021, Forum Pimpinan Redaksi (Pimred) Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) menilai efektivitas kebijakan PPKM Darurat masih jauh dari harapan. Indikasi tidak efektif dapat dilihat dari angka positif Covid-19 yang terus bertambah.
Baca Juga: WHO Sebut Covid-19 Varian Delta Hanya Butuh 15 Detik untuk Menginfeksi Orang
Pada hari pertama pelaksanaan PPKM Darurat 3 Juli 2021 lalu, angka positif Covid-19 menyentuh 27.913 kasus, dengan rata-rata 7 hari terakhir sebanyak 23.270 kasus.
Setelah berjalan selama dua pekan, angka positif Covid-19 mengalami kenaikan pada 15 Juli 2021 menyentuh angka 56.757 kasus, rata-rata 7 hari terakhir sebanyak 44.145 kasus.
PPKM Darurat semakin tidak efektif dengan diperburuk oleh coverage bantuan sosial (bansos) yang tidak merata, menyebabkan mobilitas masyarakat tidak bisa dicegah sepenuhnya.
Karena hal itu, banyak masyarakat yang harus tetap bekerja di luar rumah, khususnya pekerja sektor informal dengan pendapatan harian.
Artikel Rekomendasi