PR PANGANDARAN - Sama seperti tahun sebelumnya, upacara perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 2021 atau HUT ke-76 RI akan dilangsungkan secara virtual karena situasi pandemi.
Menurut Sekretariat Negara, tahun ini akan ada sebanyak 35.690 peserta yang akan mengikuti upacara HUT ke-76 RI secara virtual.
Namun, kuota peserta upacara HUT ke-76 RI akan dibagia dalam dua kategori, masing-masing sebanyak 17.845 peserta untuk pacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih.
Baca Juga: Miliki Pandangan Skeptis, Perawat di Jerman Diduga Ganti Vaksin Covid-19 dengan Larutan Garam
Meski dilakukan secara virtual, upacara HUT ke-76 RI juga akan dihadiri oleh Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang langsung datang ke istana negara.
Meski ada pembatasan kuota yang hadir dalam upacara HUT ke-76 RI, masyarakat Indonesia masih bisa mengikuti pelaksanaan upacara HUT ke-76 RI secara virtual dengan melakukan pendaftaran langsung melalui link di bawah ini.
Namun, sebelum melakukan daftar sebagai peserta upacara HUT ke-76 RI, masyarakat harus mengisikan beberapa persyaratan dan ketentuan yang telah disediakan.
Baca Juga: Lirik Lagu After School – Weekly dengan Terjemahan Bahasa Indonesia
Berikut adalah enam syarat resmi yang ditetapkan pemerintah untk mengikuti upacara HUT ke-76 RI secara virtual:
1. Mengisi formulir permohonan;
2. Berusia minimal 6 tahun;
3. Sehat jasmani dan rohani;
4. Diperkenankan memakai pakaian adat;
5. Tetap menerapkan protokol kesehatan di tempat masing-masing;
6. Tidak berada di keramaian.
Sementara itu, berikut adalah langkah-lankgkan untuk mendaftar prosesi upacara HUT ke-76 RI pada 17 Agustus 2021 mendatang secara virtual:
Artikel Rekomendasi