HATI-HATI! Anda Harus Tahu, Beginilah Jerat Penipuan Berkedok Trading

- 11 Februari 2022, 12:00 WIB
Ilustrasi: Penipuan yang berkedok trading.
Ilustrasi: Penipuan yang berkedok trading. /pixabay.com/sammy-sander/


PANGANDARAN TALK - Semakin banyaknya korban penipuan judi online berkedok trading, mendorong Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk membuat posko pengaduan.

Polisi semakin memperkuat sosialisasi sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku penipuan berkedok investasi tersebut guna mencegah bertambah banyaknya korban.

Posko tersebut itu dibuat dengan menggandeng Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Baca Juga: Apa itu Affiliate dan Binary Option? Cara Trading Doni Salmanan

Agar terjadi saling berkoordinasi dalam memberikan edukasi kepada masyarakat.

Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri Komjen Pol. Arief Sulistyanto mengatakan akan menyediakan posko sebagai media dan sarana bagi masyarakat.

Masyarakat bisa bertanya atau mengonfirmasi terkait aplikasi atau perusahaan yang menawarkan investasi dan trading secara aman dan legal.

"Harus ada media atau sarana bagi masyarakat untuk mengonfirmasi, (apakah) investasi ini benar atau tidak, karena masyarakat aksesnya terbatas kan," kata Arief dikutip PangandaranTalk.com dari ANTARA, Kamis (10/2/2022).

Menurutnya, penipuan berkedok investasi alias investasi bodong tidak hanya terjadi baru-baru ini saja.

Dia mencontohkan kasus Koperasi Langit Biro di 2007 dengan korban hampir 125.000 orang dan kasus Wahana Globalindo dengan korban mencapai 38.000 orang dan kerugian sebesar Rp6,2 triliun.

Baca Juga: Tak Lagi Lawan Pohon Pisang, Paris Pernandes Salam Dari Binjai akan Berduel Melawan Atlet Muay Thai PON Papua

Disebutkan, kecanggihan teknologi telah memudahkan masyarakat dalam menyampaikan keluhannya.

Ia mencontohkan trading binary option Binomo merupakan salah satu aplikasi penipuan berkedok trading yang telah memakan banyak korban.

Dalam menjalankan modusnya pelaku penipuan berkedok investasi itu memanfaatkan kecanggihan teknologi, dengan menggunakan robot trading.

Memiliki server di luar Negeri, dan kemudian di dalam negeri menggunakan affiliator atau agen-agen (influencer) untuk memasarkan produknya.

Bahkan para pelaku menggunakan modus multi-level marketing (MLM) agar lebih mudah menjerat korban dengan menggunakan Skema Ponzi.

Namun apa yang terjadi? uang-uang dari para investor atau trader itu ternyata dibawa kabur oleh pelaku jika sudah mendapatkan keuntungan cukup banyak.

"Polri sudah mengingatkan masyarakat supaya dalam menginvestasikan dananya melihat dulu siapa dan apa saja dasar bisnis yang dilakukan karena mereka akan menjanjikan keuntungan cukup tinggi. Padahal prinsip dalam investasi itu, keuntungan dan risiko sama-sama tinggi," jelas Arief.

Baca Juga: Bikin Konten Sosial Experiment, Netizen Ramai-ramai Serang Instagram Doni Salmanan: Sandiwara

Ia menegaskan, perlu satu regulasi kuat dengan sanksi tegas karena penanganan kasus penipuan saat ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

"Sekarang tidak cukup dengan KUHP saja, tapi pelaku sudah menggunakan teknologi informasi, sehingga pembuktian-nya cukup sulit," ujarnya.

Ia mengungkapkan para pelaku akan bermain pada sistem yang ada di IT, sehingga penindakan tidak cukup dengan KUHP dan UU ITE, melainkan harus dikemas dengan UU lain untuk memberikan efek jera.

"Yang paling penting adalah bagaimana bisa melakukan pelacakan aset untuk mengembalikan kerugian dari korban. Karena para investor yang menjadi korban ini baru melapor setelah rugi. Ketika untung dia tidak akan mau melapor. Untung diam-diam saja, ketiga rugi bersuara," ujarnya.***

Editor: Fikri Mahendra


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x