Banyak yang Tertipu, Ternyata Begini Jerat Penipuan Berkedok Trading pada Aplikasi Binomo

- 11 Februari 2022, 13:00 WIB
Ilustrasi: Penipuan berkedok trading Bionary Option Binomo.
Ilustrasi: Penipuan berkedok trading Bionary Option Binomo. /pixabay.com/shafin_protic/


PANGANDARAN TALK - Modus penipuan melalui judi online berkedok trading melalui aplikasi Binomo dilakukan pelaku secara beragam.

Salah satunya dengan melihat promosi yang disebar oleh pelaku yang dikenal sebagai sosok influencer, beserta kawan-kawannya melalui media sosial yakni chanel YouTube, Instagram, dan Telegram.

Influncer tersebut saat ini tengah diselidiki oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri setelah dilaporkan oleh delapan korbannya.

Afiliator tersebut melalui akun media sosialnya menawarkan keuntungan melalui aplikasi Trading Binomo (Binary option).

Baca Juga: Bikin Konten Sosial Experiment, Netizen Ramai-ramai Serang Instagram Doni Salmanan: Sandiwara

Tak segan-segan, IK mengklaim bahwa Binomo sudah legal dan resmi di Indonesia guna menjerat korban sebanyak-banyaknya.

“Terlapor mengajarkan strategi trading dalam aplikasi tersebut dan terus memamerkan hasil provit-nya lalu kemudian korban ikut bergabung dari yang provit hingga akhirnya selalu loss,” terang Direktur Eksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, dikutip PangandaranTalk.com dari ANTARA, Kamis (10/2/1012).

Dalam kasus ini, penyidik mendalami dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Kok Bisa? Pembalap Moto GP Berkeliaran di Lombok Padahal ada Sistem Travel Bubble, Ini Penjelasannya

Seperti diketahui, Binomo merupakan salah satu aplikasi trading yang diblokir oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Total ada 1.22 situs Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) dan 92 domain opsi biner yang ditindak sepanjang 2021.***

Editor: Fikri Mahendra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x