Tampil di Depan Publik, Indra Kenz Bawa-bawa Nama Orang Tua Ngaku Tak Ada Niat Menipu

- 25 Maret 2022, 19:24 WIB
Tampil di Depan Publik, Indra Kenz Bawa-bawa Nama Orang Tua Ngaku Tak Ada Niat Menipu
Tampil di Depan Publik, Indra Kenz Bawa-bawa Nama Orang Tua Ngaku Tak Ada Niat Menipu /Yeni/PMJ News



PANGANDARAN TALK - Dengan mengenakan baju oranye bernomor dada 058, tersangka kasus penipuan investasi Binary Option Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz bersikukuh bahwa dirinya tidak punya niatan untuk menipu lewat trading fiktifnya.

Semenjak diringkus penyidik Bareskrim Polri pada 25 Februari 2022 terkait kasus penipuan inestasi tersebut, Indra Kenz baru kali ini ditampilkan di hadapan publik.

Mantan Crazy Rich asal Medan itu mengaku bahwa kasus penipuan investasi yang telah dilakukannya menjadi pembelajaran bagi masyarakat Indonesia untuk memilih investasi baik legal maupun ilegal memiliki risiko.

Baca Juga: TES PSIKOLOGI: Manakah dalam Gambar Ini yang Bukan Keluarga? Akan Terungkap Kepribadianmu yang Masih Misteri

“Dari awal tidak pernah ada niatan untuk merugikan orang lain ataupun sampai menipu. Karena orang tua saya tidak pernah mengajarkan saya untuk menipu,” ujar Indra Kenz dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, dikutip PangandaranTalk.com dari Antara, Jumat (25/3/2022).

Indra Kenz pun menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Indonesia, terutama yang sudah menjadi korbannya.

“Pada kesempatan kali ini izinkan saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya yang mengenal dunia trading,” kata Indra.

Lebih jauh Indra mengatakan, dirinya sudah mengenal Binomo Binary Option sejak 2018 dari iklan, yang kemudian mengikuti pelatihannya.

Baca Juga: 3 Pemain Timnas Pernah Merumput di Jepang Tapi Karirnya Tak Mulus, Arhan: Saya Tak Mau Terbebani dengan Itu

Lalu tahun 2019 membuat konten di YouTube terkait trading hingga bisa dikenal seperti saat ini.

YouTuber itupun mempercayakan pihak kepolisian untuk menyelesaikan kasusnya dan siap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya serta patuh mengikuti proses hukum yang ada.

"Saya berterima kasih kepada pihak kepolisian dan aparat yang telah bertugas mengawal kasus ini. Terakhir sebagai pria yang bertanggung jawab tentunya saya akan patuh dan mengikuti proses hukum yang ada. Sekali lagi terima kasih," katanya menambahkan.

Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Chandra Sukma Kumara mengatakan pihaknya telah memeriksa 64 orang saksi, 40 orang di antaranya adalah korban Binomo.

Menurut dia, jumlah korban Binomo Binary Option terus bertambah, termasuk kerugian yang dialami para korban kini mencapai angka Rp44 miliar.

Baca Juga: Ada 29 Tempat Penjualan Minyak Goreng Murah di Jakarta, Catat Lokasinya!

“Dimungkinkan (korban) akan bertambah, karena kami membuka hotline Binomo ini,” kata Chandra.

Dittipideksus Bareskrim Polri membuka layanan pengaduan kasus robot trading dan binary option melalui saluran telepon (hotline) yang dapat diakses melalui pesan Whatsapp di nomor 0812-1322-6296.

Selain lewat pesan whatsapp, masyarakat yang jadi korban juga dapat melaporkan melalui platform media sosial Instagram dengan akun @posko_robotrad_binary_option_dittipideksus.

Indra Kenz dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ancamannya 6 tahun penjara.

Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal Rp10 miliar, dan Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun.***

Editor: Fikri Mahendra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x