Dana Covid-19 Capai Rp 677,2 T , Jokowi: Gigit yang Bandel dan Niat Korupsi, Jangan yang Tak Salah

- 15 Juni 2020, 13:33 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi /.*/Dok BPMI Setpres.

PR PANGANDARAN - Terkait pengelolaan dana percepatan penanganan Covid-19 yang mencapai Rp 677,2 triliun, Presiden Joko Widodo memberi pesan untuk lembaga pemerintah.

Pesan itu berisi penekanan tindakan pencegahan tindak pidana korupsi dan tata kelola dana yang baik.

Penuturan seperti ia sampaikan ketika membuka Rakornas Pengawasan Intern Pemerintah pada, Senin 15 Juni 2020.

Baca Juga: Bintang Emon Kena Fitnah Pakai Narkoba, Bung Fiersa: Ingat Wiji Thukul, Melawak adalah Cara Melawan

"Pencegahan harus diutamakan, tata kelola, yang baik harus didahulukan," ucap Jokowi, saat membuka Rakornas Pengawasan Intern Pemerintah.

Lebih lanjut, orang nomor satu di Indonesia ini juga mengungkap bahwa penegak hukum dipersilahkan untuk menggigit oknum yang nakal dalam pengelolaan dana.

Artikel ini pernah tayang di Pikiran-rakyat.com dengan judul Permintaan Jokowi untuk KPK, Kejaksaan, dan Polri: Jangan Gigit Orang yang Tak Salah

"Tapi kalau ada yang masih membandel, ada niat korupsi, ada mens rea, maka silahkan bapak ibu, digigit dengan keras, uang negara harus diselematkan, kepercayaan rakyat harus kita jaga," lanjutnya.

Baca Juga: Kritik Kasus Novel Lewat Video 'Ga Sengaja', Bintang Emon Disebut Pakai Narkoba, Netizen Ngamuk

Dalam pertemuan yang sama, Presiden Jokowi juga meninta agar lembaga hukum negara, Polri, KPK, Kejaksaan tidak menangkap dan menghukum orang yang tak bersalah.

"Tugas para penegak hukum, kepolisian, kejaksaan, KPK, penyidik, pegawai negeri sipil, adalah menegakkan hukum. Tapi saya ingatkan, jangan menggigit orang yang tidak salah. Jangan menggigit yang tidak ada mens rea, dan jangan tebarkan ketakutan pada pelaksana dalam melaksanakan tugasnya," tegas Jokowi.

Selain itu, Jokowi juga mengingatkan agar Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan inspektorat, untuk menjaga sinergitas dengan penegak hukum lain, sekaligus fokus dalam upaya pencegahan dan tata kelola keuangan.

Baca Juga: Gerhana Matahari Cincin Akan Melintasi 24 Wilayah di Indonesia pada 21 Juni 2020, Catat Lokasinya!

"Sinergi aparat penegak hukum harus dilanjutkan. Dengan sinergi, sekaligus check and balances, lembaga dan dukungan masyarakat Indonesia, kita yakin bisa kerja lebih baik tangani masalah," tutupnya.***(Agil Hari Santoso/PR.com)

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah