Pelaku, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette ternyata merupakan anggota Polisi aktif dari kesatuan Brimob seperti disampaikan Jaksa Penutut Umum Kejari Jakarta Utara, Ahmad Fatoni di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis, 11 Juni 2020.
Novel menyatakan, lebih baik para pelaku dibebaskan tanpa hukuman jika harus membuat pernyataan palsu.
"Sudah dibebaskan saja daripada mengada-ada," tambahnya.
Artikel ini pernah tayang di Pikiran-rakyat.com dengan judul Tak Yakin pada Pelaku Penyiram Air Keras, Novel Baswedan: Sudah Dibebaskan Saja daripada Mengada-ada
Unggahannya kini telah mencapai 12 ribu jumlah retweets dan 28,8 ribu likes disertai bermacam komentar dari warganet.
Baca Juga: Hasil Tes Urine Bintang Emon Negatif Narkoba, Warganet: Hukumnya di Becandain, Lawaknya di Baperin
Terdapat pula balasan dari akun Mantan Staf Khusus Menteri ESDM, Muhammad Said Didu dalam akun Twitternya @msaid_didu pada Senin, 15 Juni 2020.
"Ini sudah jelas. Semoga keadilan segera datang," tulisnya.
Akun lain berasumsi bahwa kedua pelaku sebenarnya hanya pion dibalik dalang sebenarnya.
"Saya juga tak semudah itu percaya mas. Mereka mungkin sekedar pion yang dimainkan tuannya," tulis @tomi_hermawan.***(Farida Al-Qodariah/PR.Com)
Artikel Rekomendasi