Tagar 'Ga Sengaja' Trending di Twitter, Novel Baswedan Justru Minta Kedua Pelaku Dibebaskan Saja

- 16 Juni 2020, 14:29 WIB
NOVEL Baswedan.*
NOVEL Baswedan.* /REUTERS/

PR PANGANDARAN - Tuntutan atas kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan masih mengundang beragam polemik.

Usai putusan satu tahun penjara dikeluarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Novel Baswedan merasa sangat dipermainkan.

Terlebih putusan itu didasari atas alasan kedua pelaku yang merupakan anggota polisi, tidak sengaja melakukannya.

Baca Juga: Nekat Lompat ke Danau, Anak Orang Terkaya Ketujuh di Tiongkok Berhasil Gagalkan Penculikan Sang Ayah

Selain itu, menurut JPU keduanya telah menyesal dan meminta maaf kepada pihak keluarga Novel Baswedan, maka putusan satu tahun penjara adalah paling tepat.

Sejak pertama kali dirilis, tak sedikit pihak merasa tercurangi, pasalnya pengungkapan pelaku dari kasus penyiraman ini telah dilakukan selama tiga tahun.

Bahkan, tagar #GakSengaja yang sempat populer di Twitter sebagai reaksi keresahan masyarakat terhadap sistem keadilan di Indonesia.

Baca Juga: Tengah Asyik Main TikTok di Balkon Rumah, Seorang Remaja di Bekasi Tewas Tersengat Listrik

Selain masyarakat umum, Novel Baswedan pun memberikan komentar atas kasusnya tersebut.

Seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Twitter miliknya, @nazaqistsha yang diunggah pada Senin, 15 Juni 2020.

Menurut Novel, ia tidak yakin bahwa kedua pelaku saat ini merupakan orang serupa yang sempat menyiramnya dengan air keras.

Baca Juga: Malam Ini, Film Istirahatlah Kata-kata, Kisah Wiji Thukul Jelang Menghilang Tayang di TVRI

"Saya juga tidak yakin kedua orang itu pelakunya. Ketika saya tanya penyidik dan jaksanya mereka tidak ada yang bisa jelaskan kaitan pelaku dengan bukti," tulisnya.

Unggahan miliknya diketahui merupakan tanggapan terhadap sebuah artikel mengenai pernyataan dari seorang ahli hukum tata negara dan pengamat politik Indonesia, Refly Harun.

Refly menyatakan seharusnya kedua pelaku penyiraman tidak boleh dihukum meski hanya sehari, membuat Novel setuju dengan kalimat tersebut sehingga turut menyertakan komentar.

Baca Juga: Temukan Bukti Pesawat Alien dalam Foto NASA, Pemburu UFO: Alien 100 Persen Benar Adanya!

Novel pun menambahkan, ia sempat bertanya kepada para saksi terkait kedua pelaku yang saat ini dijatuhi hukuman penjara.

Namun para saksi mengatakan dua orang tersebut berbeda dengan orang-orang yang menyerangnya dengan air keras.

"Ketika saya tanya saksi-saksi yang melihat pelaku dibilang bukan itu pelakunya. Apalagi dalangnya?," tulisnya.

Baca Juga: Hasil Tes Urine Bintang Emon Negatif Narkoba, Warganet: Hukumnya di Becandain, Lawaknya di Baperin

Pelaku, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette ternyata merupakan anggota Polisi aktif dari kesatuan Brimob seperti disampaikan Jaksa Penutut Umum Kejari Jakarta Utara, Ahmad Fatoni di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis, 11 Juni 2020.

Novel menyatakan, lebih baik para pelaku dibebaskan tanpa hukuman jika harus membuat pernyataan palsu.

"Sudah dibebaskan saja daripada mengada-ada," tambahnya.

Artikel ini pernah tayang di Pikiran-rakyat.com dengan judul Tak Yakin pada Pelaku Penyiram Air Keras, Novel Baswedan: Sudah Dibebaskan Saja daripada Mengada-ada

Unggahannya kini telah mencapai 12 ribu jumlah retweets dan 28,8 ribu likes disertai bermacam komentar dari warganet.

Baca Juga: Hasil Tes Urine Bintang Emon Negatif Narkoba, Warganet: Hukumnya di Becandain, Lawaknya di Baperin

Terdapat pula balasan dari akun Mantan Staf Khusus Menteri ESDM, Muhammad Said Didu dalam akun Twitternya @msaid_didu pada Senin, 15 Juni 2020.

"Ini sudah jelas. Semoga keadilan segera datang," tulisnya.

Akun lain berasumsi bahwa kedua pelaku sebenarnya hanya pion dibalik dalang sebenarnya.

"Saya juga tak semudah itu percaya mas. Mereka mungkin sekedar pion yang dimainkan tuannya," tulis @tomi_hermawan.***(Farida Al-Qodariah/PR.Com)

 

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah