PR PANGANDARAN – Beredar kabar bahwa pelaku kasus pembunuh Yodi Probowo, Editor Metro TV yang ditemukan tewas di pinggir Jalam Tol JORR, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10 Juli 2020) sudah tertangkap.
Diketahui bahwasannya Informasi tersebut beredar luas di kalangan wartawan Mapolda Metro Jaya.
Kabar tersebut menyebut bahwa pelaku pembunuh pria yang berprofesi sebagai editor Metro TV ini sudah ditangkap pada, Minggu (19 Juli 2020) malam WIB.
Baca Juga: Ada Keterangan Berharga, Tim Penyidik Giring 2 Orang ke TKP Penemuan Mayat Yodi Prabowo
Dilansir PikiranRakyat-Pangandaran.com dari situs RRI, Begini jawaban keterangan dari pihak kepolisian.
"Kabarnya pelaku (pembunuhan Yodi, red) sudah ketangkap semalam, coba deh konfirmasi Pak Yusri (Yunus)," ujar salah satu wartawan ketika sedang berbincang di balai wartawan Mapolda Metro Jaya, Senin (20 Juli 2020).
Akan tetapi saat dikonfirmasi kepada selaku Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus, disebut pelaku pembunuhan Yodi hingga kini masih belum ditangkap. Ia menambahkan, bahwa saat ini pihaknya masih mendalami proses penyelidikan.
Baca Juga: RM BTS Membanggakan, 6 Bulan di Selandia tak Ambil Jurusan Musik Namun Mampu Cipatkan Lebih 100 Lagu
"Belum (ditangkap pembunuh Yodi). Masih dalam penyelidikan," ujar Yusri singkat.
Sebagaimana diketahui, seorang pria yang diketahui bernama Yodi Prabowo ditemukan tewas di pinggir Tol JORR Pesanggrahan Jalan Ulujami Raya, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2020) lalu.
Mayat pria yang diketahui berprofesi sebagai editor Metro TV itu ditemukan oleh tiga orang anak yang sedang bermain layangan.
Baca Juga: Perlu Waspada, Berikut 5 Tanda Pasanganmu Jatuh Cinta Terhadap Temanmu
Saat jenazah ditemukan, Polisi juga menemukan barang pribadi milik korban, seperti satu unit motor merk Honda Beat, kamera, serta dompet.
Selain itu, Polisi juga menemukan sebilah pisau dapur di dalam jaket korban.
Polisi sendiri saat ini telah memeriksa puluhan saksi atas kasus tersebut. Dari puluhan saksi yang diperiksa meliputi pacar korban, keluarga, rekan terdekat, rekan kerja, dan saksi-saksi di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).***
Artikel Rekomendasi