'Kesombongan' Oknum ASN saat Ditilang, Lempar Surat Tilang dan Menyangkal Tindak Pelanggaran

- 24 Juli 2020, 07:41 WIB
Ilustrasi polisi tilang mobil yang melanggar aturan lalu lintas.
Ilustrasi polisi tilang mobil yang melanggar aturan lalu lintas. /Dok PRFM.

PR PANGANDARAN - Operasi Gelar Patuh Jaya tengah dijalankan Polisi Satuan Lalu Lintas Jakarta Timur. Agenda ini dilakukan guna menerapkan kepatuhan para pengendara terhadap peraturan lalu lintas.

Namun, dalam pelaksanaanya tim kepolisian Satlantas sering kali menemui beragam hambatan. Dilaporkan PMJ News, seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) melawan petugas saat terjaring operasi tersebut.

ASN salah satu intansi pemerintah itu ditindak lantaran menyelahi aturan dengan melintasi jalur Transjakarta di Jalan Mayjen Sutoyo, Jakarta Timur.

Baca Juga: Asteroid 2020 ND Timbulkan Bahaya Lewati Bumi Hari Ini, NASA Tabrakan Pesawat Misi Penyelamatan Umat

Bahkan diungkap Kanit Urai Satlantas Jakarta Timur, AKP Sigit Kris menyebut bahwa oknum ASN tersebut membuang surat tilang yang diberikan petugas.

Ia mengaku tengah terburu-buru dan tidak mengetahui perihal razia ini, sehingga dirinya mengelak saat polisi memberikan peringatan lewat surat tilang.

“Ada penolakan pelanggar itu hal biasa, sampai kertas tilangnya dibuang,” ujar AKP Sigit Kris di Jakarta, Kamis, 23 Juli 2020.

Baca Juga: Erick Iskandar Jelaskan Hubungan Jedar dengan Richard Kyle: Sudah Kena El Barack, Saya Akan Maju!

Kendati begitu, kata Sigit, pihaknya tetap melakukan penilangan dan sudah menyita Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil yang dikendarai oknum ASN tersebut.

“Tetap kita tilang, STNK kita sita. Kalau butuh barang bukti silakan datang langsung ke kantor kami di Kebon Nanas,” ucapnya.

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x