PR PANGANDARAN - Setiap pejabat negara wajib melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dicatat ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Termasuk Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, juga termasuk yang harus melaporkan harta kekayaan kepada KPK.
Pasalnya, Menkeu Sri Mulyani baru saja menyebut bahwa ekonomi Indonesia tidak akan bisa bangkit lagi kalau terus mengandalkan APBN.
Baca Juga: Tak Disangka! Ramalan Mbah Mijan Sebut Lesty dan Rizky Billar Miliki Kesamaan Prinsip, Apa Berjodoh?
Selain itu, ramai pula Sri Mulyani yang dikabarkan ingin menambah utang Indonesia ke Bank Dunia hingga Rp79 triliun.
Kehidupannya sebagai Bendahara Negara tentu membuat Sri Mulyani harus mengelola keuangan negara secara cermat.
Bagaimana dengan harta kekayaan Sri Mulyani yang ia kelola sendiri?
Melansir situs resmi KPK, Rabu 29 Juli 2020, LHKPN mencatat Sri Mulyani memiliki kekayaan sebesar Rp47 miliar atau lebih tepatnya Rp47.533.517.726.
Baca Juga: Yuk Para ARMY SEKARANG BANGET! Klik Link Live Streaming Konser BTS Tokopedia Berikut ini
Artikel Rekomendasi