Hari Ini, Ganjil Genap Jakarta Berlaku, Berikut 25 Daftar Ruas Jalan Ketat Pengawasan

- 3 Agustus 2020, 07:16 WIB
Lalu lintas kawasan Tomang , Jakbar.
Lalu lintas kawasan Tomang , Jakbar. /@tmcpoldametro/

PR PANGANDARAN - Kebijakan teranyar Pemprov DKI Jakarta guna memutus rantai penyebaran Covid-19 sudah dirilis.

Kebijakan yang bertujuan mengatur kepadatan lalu lintas di DKI Jakarta akhirnya kembali diterapkan, yakni sistem ganji-genap bagi kendaraan pribadi.  

"Ada 127 personil berjaga di pintu-pintu masuk lokasi," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Minggu 2 Agustus 2020, seperti dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari RRI.

Baca Juga: Kehidupan Usai Ajal Menjemput, Ilmuwan Jelaskan 'Sensasi' saat Meninjau Semua yang Telah Dilakukan

Meminimalisir adanya pelanggaran, Sambodo mengatakan, Senin hingga Rabu, masih dalam tahap sosialisasi.

"Tilang baru berlaku mulai 6 Agustus 2020. Tiga hari ini kami akan melaksanakan sosialisasi terlebih dahulu, artinya belum akan melakukan penindakan dengan tilang, baik secara manual maupun secara e-TLE," kata Sambodo.

Adapun titik penjagaan akan tersebar di 25 titik. Berikut rinciannya:

Baca Juga: Korek Aksi Ranjang Malam Pertama Maia Estianty dengan Irwan Mussry, DP: Gemesnya sama Kayak Dulu Ga?

1. Jl. Pintu Besar Selatan

2. Jl. Gajah Mada

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x