PR PANGANDARAN - Kebijakan teranyar Pemprov DKI Jakarta guna memutus rantai penyebaran Covid-19 sudah dirilis.
Kebijakan yang bertujuan mengatur kepadatan lalu lintas di DKI Jakarta akhirnya kembali diterapkan, yakni sistem ganji-genap bagi kendaraan pribadi.
"Ada 127 personil berjaga di pintu-pintu masuk lokasi," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Minggu 2 Agustus 2020, seperti dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari RRI.
Baca Juga: Kehidupan Usai Ajal Menjemput, Ilmuwan Jelaskan 'Sensasi' saat Meninjau Semua yang Telah Dilakukan
Meminimalisir adanya pelanggaran, Sambodo mengatakan, Senin hingga Rabu, masih dalam tahap sosialisasi.
"Tilang baru berlaku mulai 6 Agustus 2020. Tiga hari ini kami akan melaksanakan sosialisasi terlebih dahulu, artinya belum akan melakukan penindakan dengan tilang, baik secara manual maupun secara e-TLE," kata Sambodo.
Adapun titik penjagaan akan tersebar di 25 titik. Berikut rinciannya:
Baca Juga: Korek Aksi Ranjang Malam Pertama Maia Estianty dengan Irwan Mussry, DP: Gemesnya sama Kayak Dulu Ga?
1. Jl. Pintu Besar Selatan
2. Jl. Gajah Mada
Artikel Rekomendasi