Kapolsek Ciputat, Kompol Endy Mahandika mengamini apa yang diceritakan ST.
Alasan pelaku membakar karena kesal cintanya dipermainkan Nursiyah, yang adalah pemilik rumah.
"ST mengakui membakar rumah karena kesal perempuan itu selalu ingkar janji dan seolah mempermainkan cintanya. Karena kesal dengan ulah wanita pujaannya itu, ST gelap mata dan membakar rumah Herman dan Nusiyah pada dini hari, 4 Agustus lalu. Polisi menjerat Sutanto (ST) dengan pasal 187 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun," tegasnya.
Baca Juga: Peringatan! Hindari 3 Warna Cat Rumah ini, Karena Bisa Membuat Pikiran Stres
Sebelumnya, Kepolisian Sektor (Polsek) Ciputat berhasil menangkap pelaku pembakaran rumah di Jalan Purnawarman No 48, RT 4 RW 2, Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten beberapa waktu lalu.
Hal itu dituturkan Kapolsek Ciputat Kompol Endy Mahandika saat dikonfirmasi rri.co.id, Jumat (7/8/2020) malam.
"Iya benar, pelaku sudah ditangkap. Pelaku berinisial ST," ujar Endy. ***
Artikel Rekomendasi