Gelontorkan Rp 28,5 Triliun, Gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri Cair Besok Senin, 8 Agustus 20202

- 9 Agustus 2020, 08:52 WIB
Gaji ke- 13 ASN dijadwalkan cair Agustus 2020. /Doknet.
Gaji ke- 13 ASN dijadwalkan cair Agustus 2020. /Doknet. /

Aturan gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ke-13 Tahun 2020 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non-PNS, dan Pensiun. 

Baca Juga: Bongkar Gebrakkan RM, V dan Jimin BTS, Ternyata Ini Pesona di Balik Topi Misterius, ARMY Terpukau

Namun, pencairan ini tidak berlaku bagi pejabat negara, seperti presiden dan wakil presiden, lalu ketua, wakil ketua, dan anggota DPR, lalu ketua, wakil ketua, ketua muda, dan hakim agung pada Mahkamah Agung. Menteri, pejabat eselon I dan II dan pejabat setingkatnya di instansi pemerintahan lainnya. 

Selaini tu, pencairan juga tidak berlaku bagi PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara serta yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan. 

Total anggaran untuk pembayaran sebesar Rp 28,5 triliun. Sebanyak Rp 14,6 triliun berasal dari APBN untuk PNS dan pensiunan di kementerian dan lembaga pusat dan Rp 13,89 dari APBD untuk PNS dan pensiun di pemda. 

Baca Juga: Dorong Kekeyi hingga Lututnya Terbentur Keras, Ria Ricis Diserang Netizen: Kasian Woi, Bisa Fatal!

Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) PP 44/2020, besaran gaji ke-13 ditetapkan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli 2020. 

"Dalam hal penghasilan pada bulan Juli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas," tulis aturannya.***

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x